Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada Juni 2021.
Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), dimana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.
Advertisement
Berdasarkan catatan Kementerian PANRB, proses reformasi birokrasi dengan penyederhanaan jabatan struktural yang dilakukan kementerian/lembaga telah mencapai 90 persen pada Februari 2021. Sekitar 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan eselon IV sudah dialihkan ke jabatan fungsional.
Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah terus melakukan langkah akselerasi untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) ini menjelaskan, jabatan yang sederhana menciptakan birokrasi yang dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Birokrasi yang dinamis mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel.
"Pelaksanaannya menekankan tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kerja, dan transformasi jabatan," jelas Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) Tahun 2021 beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (11/3/2021).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyederhanaan Jabatan
Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan perlu langkah percepatan penyederhanaan jabatan, salah satunya dengan memperkuat landasan kebijakan.
Saat ini tengah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan sudah masuk ke dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah juga melakukan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan penyederhanaan birokrasi. "Kami berharap pembentukannya Instruksi Presiden akan lebih cepat dilakukan sehingga pelaksanaan penyederhanaan birokrasi terutama di pemerintah daerah, dapat cepat dilaksanakan," ungkap Menteri Tjahjo.
Penyelesaian penyederhanaan struktural ini target rampung Juni 2021. Perubahan target waktu tersebut dengan pertimbangan adanya pandemi Covid-19 dan Pilkada serentak.
Untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan 42 jabatan fungsional baru, dan masih ada sekitar 124 usulan jabatan fungsional baru yang sedang proses. "Sehingga secara total kita memiliki 242 jabatan fungsional," ujar Menteri Tjahjo.
Pengalihan jabatan struktural merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah pola pikir para birokrat. Pada umumnya, birokrat menganggap bahwa pejabat struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan, sehingga mereka seringkali meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya melayani masyarakat.
"Pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi spesifik tugas pemerintah, yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," tegas Menteri Tjahjo.
Advertisement