Liputan6.com, Jakarta - Gugatan yang dilakukan mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan Partai Demokrat dinilai kontradiktif dan membingungkan. Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demikian penilaian Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob terkait gugatan itu.
Advertisement
“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner,tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal itu, Jhoni Allen dan lainnya menyatakan pemecatannya tidak berlaku, lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?
"Dari sudut pandang logika hukum, gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah," ujar dia.
Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia mengaku dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Banyak yang Tidak Dikenal
Dalam pelaksanaan KLB ilegal, dia mengaku banyak melihat orang yang tidak dikenal, padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang dikenalnya.
Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.
“Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang tandatangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum,” kata Gerard.
Karena keanehan-keanehan itu, Gerard yakin kegiatan di Deli Serdang ini ilegal. Mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya.
Marzuki Alie sejumlah mantan anggota lain Partai Demokrat sebelumnya menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan itu tercatat dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Marzuki cs menggugat AHY karena tak terima dipecat dari Partai Demokrat. Pada situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.
Advertisement