Liputan6.com, Jakarta Curhat antar siswa yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) membongkar tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya.
Kasus pelecehan ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement
Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto menerangkan, korban adalah J (16) sedang menjalani program PKL di salah satu instansi pemerintahan. Saat itu, korban bercerita dengan teman sebaya tentang kelakuan bejat ayahnya.
"Dia menceritakan semua kejadian yang dialami [pencabulan](https://www.liputan6.com/tag/pelecehan-seksual "") oleh bapaknya," kata dia di Polres Metro Jakut, Rabu (10/3/2021).
Menurut keterangan korban, ayah kandungnya berinisial DJ (52) sudah kurang lebih 1 tahun melakukan pelecehan seksual kepadanya. Aksi itu selalu dilakukan di rumah kontrakannya. Andry menyebut, terakhir kali pada Sabtu 6 Maret 2021.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya dengan ancaman terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban. Pelecehan seksual hanya berhenti pada saat korban haid," ujar dia.
Andry menerangkan, korban tinggal bersama ayah dan ibunya. Tapi, karena urusan pekerjaan ibunya selalu pulang larut malam. Situasi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
"Ibunya kerja sebagai buruh di salah satu pabrik. Pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ucap Andry.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diadukan Ibunya nya ke Polisi
Andry menyebut, ibunya mengadukan pelecehan seksual ke polisi setelah mendengar cerita langsung dari sang anak.
"Korban menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap.
Saat ini, pelaku DJ telah dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Andry menyebut, pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri ke daerah Jawa. Sementara itu, korban dititipkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan trauma healing.
"Pada saat kami melakukan penangkapan pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi berhasil kami tangkap," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement