Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
"Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, keputusan banding diambil KPK lantaran vonis terhadap Nurhadi dan Rezky terlalu rendah dibanding tuntutan JPU. Selain itu, hakim juga tak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti terhadap Nurhadi. Apalagi, nilai suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky tak sesuai dengan tuntuan JPU.
Atas dasar tersebut, tim JPU KPK kini tengah menyiapkan memori banding untuk diberikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Meski demikian, sebagai penegak hukum, KPK menghormati putusan yang dijatuhkan hakim lantaran menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah.
"KPK apreasiasi dan hormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU," kata Ali.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Divonis 6 Tahun Penjara
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU meminta hakim memvonis Nurhadi 12 tahun sementara Rezky 11 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.
Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Advertisement