Emiten Pengelola Jaringan Bioskop CGV Raih Pinjaman Rp 280 Miliar

PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ), perusahaan jaringan bioskop CGV raih pinjaman Rp 280 miliar dari Bank Shinhan Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Mar 2021, 17:53 WIB
Jejeran kursi dengan protokol kesehatan terlihat di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). CGV Blitz Bella Terra mulai kembali membuka studio untuk masyarakat umum pada hari ini dengan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ), perusahaan jaringan bioskop CGV teken perjanjian fasilitas pinjaman dengan PT Bank Shinhan Indonesia pada 8 Maret 2021.

Mengutip laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (11/3/2021), perseroan mendapatkan pinjaman Rp 280 miliar dari Bank Shinhan Indonesia.

Dokumen jaminan untuk perolehan fasilitas kredit ini dengan standby letter of credit (SBLC) yang diterbitkan Shinhan Bank of Korea pada 5 Maret 2021 atas nama CJ CGV Co Ltd yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan secara tidak langsung.

“Tujuan dari fasilitas pinjaman ini untuk membiayai kebutuhan modal kerja perseroan, “ tulis Direktur PT Graha Layar Prima Tbk Yeo Deoksu dalam keterbukaan informasi BEI.

Adapun pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi ini untuk mendukung kegiatan usaha utama perseroan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan.

Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari Bank Shinhan merupakan transaksi material yang dikecualikan yang dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha walaupun nilai transaksi yang diperoleh perseroan lebih dari 20 persen dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan yang diaudit per 31 Desember 2019.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tidak Ada Dampak Material

CGV Cinemas Jakarta. (Foto: Dok. CGV Cinemas)

Namun, fasilitas kredit ini diperoleh perseroan secara langsung dari bank, sehingga perseroan diwajibkan melaporkan selambatnya dua hari kerja setelah terjadinya transaksi material yang dikecualikan tersebut.

Perseroan juga menegaskan kalau para pihak tidak memiliki afilasi sehinggal hal ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung bentuan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

"Tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan atas kejadian itu,” tulis dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya