Liputan6.com, Jakarta Program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan tilang elektronik di beberapa wilayah, terus digencarkan oleh masing-masing wilayah Polda yang tersebar di Indonesia.
Kepolisian akan terus menggencarkan penerapan tilang berbasis elektronik atau disebut electronic traffic law enforcement ( ETLE).
Advertisement
Dalam targetnya kali ini, meski seluruh Polda belum menerapkan di wilayah hukumnya, namun Listyo Sigit, menginginkan 10 Polda sudah siap jalankan regulasi baru ini. Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya menargetkan tilang elektronik atau e-TLE dilaksanakan di 10 Polda pada 17 Maret mendatang.
"Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," tutur Istiono dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2021.
Istiono merinci, 10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
"Bagi polda-polda yang ngikut di launching program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.
Adapun pelaksanaan program e-TLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021. Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar.
"Itu yang sudah daftar 12 Polda," Istiono menandaskan.
Istiono berharap program tilang elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.
Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri. Hal ini disampaikan oleh Listyo dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," terang Listyo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan. Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tambah Listyo.
Namun yang perlu dicatat adalah untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Sejumlah daerah pun telah menyatakan siap memberlakuan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021, salah satunya di kota Padang. Secara teknis, tilang elektronik ini memanfaatkan CCTV yang terhubung ke ruangan regional traffic management centre.
Padang dan Sulut Siap Terapkan Tilang Elektronik
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan saat ini tilang elektronik diberlakukan di 5 titik lokasi yang menjadi prioritas.
"Ke-5 titik tersebut sudah dipasang CCTV," kata Imran, Rabu (17/2/2021).
Pihaknya akan meluncurkan tilang elektronik ini pada 17 Maret 2021 yang akan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menyebut 5 titik kawasan pemberlakuan tilang elektronik ini yakni simpang kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim.
Kemudian simpang empat antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi. "Selanjutnya di simpang tiga dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani," ujarnya.
Lokasi lainnya, yakni di persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said.
"Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar," jelas kapolresta.
Ia menyempaikan, teknis penilangan misalnya pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.
Pelanggaran yang diprioritaskan seperti tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman. Pengiriman bukti pelanggaran dan penilangan memanfaatkan PT Pos Indonesia.
"Semuanya dengan sistem elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat," ia menambahkan.
Tilang elektornik juga siap diberlakukan di di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya.
"Saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado," ujar Iwan, Rabu (24/2/2021).
Iwan mengatakan, ditargetkan sistem tersebut sudah bisa ikut diluncurkan secara nasional pada 17 Maret 2021 nanti. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.
"Ini menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition," ujar Iwan.
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era 'New Normal' di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus.
"Juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan," beber Iwan.
Iwan mengatakan, pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda Sulut. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut," ungkap Iwan.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya.
"Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masih Diberlakukan Uji Coba
Di Banten, tilang elektronik masih diberlakukan uji coba selama Maret 2021. Kemudian pada 1 April 2021, mulai diterapkan.
Sementara waktu, ada tiga titik lokasi penerapan tilang elektronik di Kota Serang, yakni Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung, dan Perempatan Pisang Mas.
"Kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE)," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, melalui rilis resminya, Selasa (2/3/2021).
Jika berjalan lancar, mulai 1 April 2021, sistem tilang elektronik sudah diterapkan. Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran oleh polisi lalu lintas.
Saat E-TLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas. Untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Dirlantas Polda Banten.
"Selama uji coba E-TLE kita memberikan imbauan kepada masyarakat, nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik, dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," terangnya.
Pengawasan lalu lintas dilakukan melalui monitor yang ada di Dirlantas Polda Banten, serta dipantau 24 jam oleh personel. Masyarakat diharapkan sudah terbiasa dengan penerapan tilang elektronik saat diberlakukannya nanti, usai masa uji coba selama satu bulan ke depan.
Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas.
"Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita. Proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," dia menandaskan.
Di wilayah Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Bekasi, Rabu (3/3/2021).
Hendra mengatakan pemberlakuan tilang elektronik dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.
Rencananya tilang tersebut akan diterapkan pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya.
Di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.
"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Hendra seperti dikutip Antara.
Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut.
Dengan sosialisasi ini pula diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Ojo menyebut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.
Penerapan tilang elektronik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.
Advertisement