Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi Pakistan memblokir TikTok. Ini sudah kedua kalinya aplikasi milik ByteDance itu diblokir di Pakistan, dugaannya pemblokiran terkait dengan konten di dalamnya.
Pakistan memblokir TikTok pertama kali pada Oktober 2020. Saat itu, pemerintah Pakistan menghentikan akses atas TikTok selama 10 hari.
Advertisement
Mengutip laman The Verge, Jumat (12/3/2021), pada kesempatan kali ini, Pakistan memblokir TikTok karena dinilai mengandung konten vulgar.
"Untuk mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan (operator) untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," demikian bunyi pengumuman dari Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengenai perintah pemblokiran, yang diunggah dalam cuitan.
Tidak jelas sepenuhnya mengapa legalitas TikTok di Pakistan kembali dipertanyakan atau ada tren video di TikTok yang menyebabkan pemblokiran.
Namun menurut laporan Al Jazeera, pemblokiran ini merupakan dampak dari pengaduan yang ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan yang menuduh TikTok memiliki konten yang tidak dapat diterima masyarakat Pakistan.
The Financial Times menyebut, Khan mengatakan, platform TikTok terlibat dalam menjajakan konten vulgar dan memerintahkan larangan atas TikTok segera berlaku.
Pernyataan TikTok
Sekadar informasi, TikTok memiliki puluhan juta pengguna di Pakistan.
Sementara itu, pihak TikTok dalam pernyataannya mengatakan akan menjaga dan melindungi platform dari konten yang tidak pantas.
"TikTok dibangun di atas dasar ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat guna menghindari konten yang tidak pantas agar ditindak di platform," kata TikTok dalam pernyataan pada The Verge.
TikTok juga menyebut, di Pakistan pihaknya mengembangkan tim moderasi bahasa lokal. "Kami memiliki mekanisme pelaporan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas kami," kata pihak TikTok.
Pihak TikTok juga berharap untuk dapat melayani jutaan pengguna di Pakistan dan menjadi tempat bagi masyarakat Pakistan untuk menyalurkan kreativitas dan jadi sumber hiburan.
TikTok sendiri sudah mengalami sejumlah larangan oleh pemerintah berbagai negara di seluruh dunia.
Terparah, TikTok dilarang di India sejak tahun 2020 lalu. Nasib TikTok juga sempat diperdebatkan di Amerika Serikat saat pemerintahan Donald Trump. Di Indonesia pun TikTok sempat diblokir beberapa waktu, juga karena konten di dalam aplikasi yang vulgar.
Advertisement
Induk TikTok Bikin Aplikasi Mirip Clubhouse
Sebelumnya, perusahaan induk TikTok, ByteDance, dikabarkan akan membuat aplikasi audio chat pesaing Clubhouse. Menurut Reuters, informasi berasal dari dua orang dalam yang mengaku tahu tentang hal tersebut.
Dikutip dari Gizchina, Jumat (5/3/2021), aplikasi Clubhouse sendiri sudah diblokir di Tiongkok pada awal Februari 2021. Sejak itu, banyak perusahaan teknologi setempat yang memutuskan untuk membuat aplikasi alternatif Clubhouse.
Sebelumnya Xiaomi juga mengumumkan hal serupa. Kini induk TikTok, ByteDance, juga dikatakan akan membesut aplikasi mirip Clubhouse.
Bagi ByteDance, proyek ini masih dalam tahap awal implementasi. Namun mengingat reputasi para pengembangnya, ByteDance disebut-sebut akan menyelesaikan pembuatan aplikasi pesaing ini dengan waktu singkat.
Sayangnya pihak ByteDance menolak berkomentar terkait hal ini.
(Tin/Ysl)