Update Jumat 12 Maret 2021: 1.410.134 Positif Covid-19, Sembuh 1.231.454, Meninggal 38.229

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 pada Kamis, 11 Maret 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Mar 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By CrispyPork)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih terus menyampaikan laporan penambahan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Berdasarkan data hari ini, Jumat (12/3/2021), dilaporkan 6.412 orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Sehingga total akumulatifnya sampai saat ini di Indonesia, ada 1.410.134 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk kasus sembuh bertambah 6.851 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif terdapat 1.231.454 orang sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif dari virus Corona sampai saat ini di Indonesia.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini juga mengalami penambahan 180 orang. Total akumulatifnya di Indonesia 38.229 pasien Covid-19 meninggal dunia hingga kini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 pada Kamis, 11 Maret 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Titipan Pesan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Jokowi memperingatkan Polri dan TNI untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini mengajarkan seluruh masyarakat untuk berubah. Tidak terkecuali institusi yang harus melakukan cara baru untuk menuju Indonesia lebih maju.

"Pandemi covid mengajarkan kita untuk mendobrak cara-cara lama, yang dulu dianggap tabu sekarang justru cara hidup baru, digitalisasi yang dulu sulit dipekenalkan, sekarang semua institusi semua harus melakukannya," kata Jokowi saat memberikan arahan di Sidang Terbuka Senat Akademik DIES Natalis Ke-45 UNS dalam akun Youtube Universitas Sebelas Maret, Jumat (12/3/2021).

Jokowi pun mengatakan sebuah institusi untuk mengubah cara lama dengan cara baru tidak mudah. Sebab itu kata dia perlu ada niat dari dalam diri agar bisa melakukan perubahan.

"Saya yakin UNS sedang mengukuhkan perubahan besar, untuk mengembakan iptek, untuk melahirkan lulusan pasar, banyak jenis pekerjaan lama yang hilang, tentu saja hal ini perubahan program studi, dan dibutuhkan perubahan karakter dosen telah berbuat banyak," beber dia

Tidak hanya itu, agenda riset saat pandemi pun harus berubah dan semakin inovatif. Jokowi berharap Universitas Sebelas Maret dapat menjawab hal tersebut.

"Teori menajemen juga banyak berubah pola komunikasi juga banyak berubaha, agenda riset harus alami perubahan, selamat berkreasi dalam menghasilkan untuk menjawab demi Indonesia maju yang kita cita-citakan," tutup Jokowi.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi corona covid-19 (Foto: Pixabay/fernando zhiminaicela)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19?

Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya