Terima Uang Rupiah Palsu? Ini yang Harus Kamu Lakukan!

Masyarakat juga dapat meminta klarifikasi terkait rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2021, 14:35 WIB
Gambar uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Rupiah memiliki sistem pengamanan tiga level dan menjadi mata uang yang pengamanannya sangat kompleks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mata uang rupiah merupakan alat tukar resmi di Indonesia. Tak jarang uang rupiah palsu banyak beredar di pasaran, Bank Indonesia yang memiliki wewenang untuk mengatur peredaran rupiah, secara tegas menjelaskan bahwa yang berhak untuk mencetak uang rupiah hanyalah Perum Peruri.

“Jika terdapat masyarakat yang melakukan pencetakan rupiah selain pihak yang ditunjuk Bank Indonesia dalam hal ini Perum Peruri dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai UU No 7 tahun 2011,” tulis Bank Indonesia pada Instagram resmi @bank_indonesia, dikutip Jumat (12/3/2021).

Menurut PP tahun 2019, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia. Sehingga tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang dapat mencetak uang sendiri.

Adapun Pemerintah telah melakukan pencegahan terhadap peredaran rupiah palsu dengan melakukan, pemberantasan melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Untuk dapat mengetahui keaslian dari uang rupiah, hanya Bank Indonesia yang berhak menentukan keaslian dari uang tersebut. Masyarakat juga dapat meminta klarifikasi terkait rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia baik secara langsung ataupun tidak.

Bank Indonesia, dengan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat apabila menemukan uang yang keasliannya diragukan, hal pertama yang dilakukan, tolak dan jelaskan secara sopan bila anda meragukan keaslian uang tersebut.

Kemudian yang kedua, minta kepada pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang rupiah tersebut dengan melakukan pengecekan 3D (dilihat,diraba, diterawang). Ketiga, sarankan kepada pembeli untuk melakukan pengecekan kepada Kepolisian atau BI.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Praduga Tak Bersalah

Gambar yang muncul saat uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Ada unsur pengaman yang mudah dapat diketahui masyarakat dan ada yang hanya bisa diketahui spesialis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keempat, gunakan praduga tak bersalah, ada kemungkinan pemberi adalah korban dari peredaran uang Rupiah palsu.

Apabila mengetahui uang tersebut adalah palsu setelah melakukan transaksi, pertama simpan uang tersebut dan jangan mengedarkannya kembali. Kedua, laporkan uang tersebut kepada Bank, Kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.

Adapun uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak dapat memperoleh pergantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Anisa Aulia

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya