Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Simo Jawar Surabaya

Korban pembunuhan bernama Demiri, usia 39 tahun, dianiaya hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam celurit pada sekitar pukul 12.00 WIB pada 10 Maret 2021.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Mar 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap Abdul Hosi atau AH (33), pelaku pembunuhan di Jalan Simo Jawar Gang 5A Surabaya yang jasadnya ditemukan dengan penuh luka.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha menyebut AH ditangkap di rumahnya, Sampang, Madura.

"Motifnya adalah cemburu," katanya di Surabaya, Jumat (12/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Korban pembunuhan bernama Demiri, usia 39 tahun, dianiaya hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam celurit pada sekitar pukul 12.00 WIB pada 10 Maret 2021.

Korban mengalami luka di bagian tangan, pundak, perut, dan paha akibat sabetan celurit.

Menurut Kompol Ambuka, pelaku diantar dua orang temannya sengaja datang dari Sampang untuk memberi pelajaran kepada korban yang diketahui selama lima bulan terakhir tinggal bersama mantan istrinya, Hosiah, usia 33 tahun, di rumah kos Jalan Simo Jawar Gang 5A Nomor 7 Surabaya.

"Status pelaku AH dengan mantan istrinya itu baru saja bercerai. Dia mencari korban Demiri setelah mengetahui mantan istrinya saat ini sedang hamil 6 bulan, yang menurutnya sudah dihamili sejak sebelum bercerai," ujar Kompol Ambuka.

Diketahui korban Demiri menikahi istri pelaku secara siri atau tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil.

Pelaku AH mengaku telah mengetahui Demiri berhubungan dengan mantan istrinya sejak tahun 2013. "Saat itu belum bercerai. Saya tinggal bekerja di Malaysia," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selingkuh Lagi

Mengetahui istrinya selingkuh. AH kembali ke Sampang dan mengajak serta istrinya bekerja ke Malaysia.

Keduanya kembali ke Tanah Air tahun 2019. Namun, AH kembali lagi bekerja ke Malaysia sendirian di tahun 2020. Saat itulah AH mendengar istrinya berselingkuh lagi dengan Demiri.

"Dua orang teman AH yang mengantarkannya dari Sampang ke Surabaya tidak kami tahan karena mereka mengaku tidak mengetahui kalau ternyata tujuannya mencari Demiri untuk membalas dendam," ucap Kompol Ambuka.

Tersangka AH dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman paling berat hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya