Liputan6.com, Jakarta Selama ini kita pasti menggunakan cottonbuds untuk membersihkan telinga. Namun ternyata, membersihkan telinga dengan cottonbuds sangat nggak disarankan oleh dokter THT lho!
Dokter Spesialis THT dari RS EMC Sentul, dr. Edo Wira Candra, M.Kes, Sp.THT-KL menjelaskan bahwa membersihkan telinga dengan cottonbuds berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran.
Advertisement
"Pakai cottonbuds dapat menyebabkan telinga iritasi karena telinga memiliki kulit yang sangat tipis. Selain itu, cottonbuds juga dapat mendorong kotoran. Diambil sebagian (kotoran), mendorong sebagian kotoran," ujar dr. Edo dalam acara #NgobrasDream pada Jumat (12/3).
Bukan hanya cottonbuds yang nggak dianjurkan. Bahkan saat membersihkan menggunakan babyoil pun juga nggak disarankan.
"Penggunaan babyoil malah dapat memunculkan rasa gatal dan iritasi pada bagian telinga," jelas dr. Edo sambil mengatakan bahwa masih banyak para ibu yang melakukan hal ini.
Lalu bagaimana cara membersihkan telinga yang tepat? Layaknya menjaga kebersihan mulut dan gigi, telinga juga wajib dijaga kebersihannya dengan melakukan pemeriksaan rutin ke dokter THT.
Untuk telinga, kata dr. Edo, wajib dicek setiap enam bulan sekali. Hal ini dilakukan guna mencegah masalah di fungsi pendengaran.
"Tiap orang itu kan punya produksi kotoran yang berbeda-beda. Ada yang tiga bulan kotoran di telinganya masih bersih, ada yang enam bulan bersih, dan sebaliknya. Jadi, jangan menunggu ada keluhan dulu, lakukan pemeriksaan rutin saja ke dokter THT," ujar dr. Edo.
Nah, jika masih ada pertanyaan seputar tiga organ vital yang saling berhubungan seperti telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) segera konsultasikan ke dokter spesialis THT terbaik.
Percayakan perawatan organ THT dengan dokter spesialis THT yang akan membantu menangani masalah yang terjadi di ketiga organ yang saling terkait tersebut. Selain menangani pengobatan & perawatan tim dokter spesialis THT dari rumah sakit terbaik yang akan memberikan informasi seputar menjaga kebersihan dan kesehatan ketiga organ tersebut.
(*)