Liputan6.com, Pandeglang - Aliran Hakekok Balatasutak atau Hakekok Balakutak membuat heboh masyarakat setelah viral 16 orang sedang ritual mandi bersama di sebuah rawa dengan kondisi telanjang bulat di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis siang, 11 Maret 2021.
Ketuanya, A (52), ternyata mengiming-imingi orang-orang agar mau menjadi pengikutnya. Polisi mengungkap, A menawarkan sukses dunia akhirat hingga kaya raya bagi pengikutnya, jika menjadi umat yang 'soleh' Hakekok Balatasutak.
Advertisement
"Pimpinan mempengaruhi mereka apakah mereka ingin selamat dunia akhirat dan ingin mendapatkan kehidupan lebih layak, maka harus mengikuti keyakinan tersebut," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, soal aliran itu di Kejari Pandeglang, Jumat (12/03/2021).
Pada 2009, aliran ini pernah dibubarkan masyarakat karena mencabuli dua santriwatinya di padepokan yang berada di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, dengan alasan kawin gaib. Namun, Hamam mengatakan belum ada indikasi tindakan serupa pada kasus 2021 ini.
"Berdasarkan peyelidikkan kami, tidak ada, jadi tidak ada kegiatan (cabul) seperti itu," tutur Hamam soal aliran Hakekok Balatasutak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Aliran Sesat
Pada 2009 silam, Hakekok Balakutak dipimpin oleh Sahrudin (45), yang merupakan keluarga dari pimpinan saat ini, A (52).
Sahrudin sudah meninggal dunia, dan aliran itu diteruskan oleh A. Dulu, pengikutnya berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Banten. A merupakan warga asli Bogor, Jabar.
Hamam membenarkan adanya tiga anak di bawah umur yang ikut serta dalam mandi bugil bersama di Desa Karang Bolong tersebut. Ketiganya mengikuti orangtua mereka.
Sementara ini, polisi masih menyatakan aliran Hakekok Balakutak hanya menyimpang dari ajaran Islam, bukan aliran sesat.
Namun untuk memastikannya, akan ada rapat bersama Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem.
"Kegiatan mereka adalah menyimpang, bukan sesat. Nanti keputusan Bakorpakem setelah ada fatwa MUI, akan disampaikan ke kita semua. Anak di bawah umur mengikuti orangtuanya," jelas Hamam.
Advertisement