Liputan6.com, Seoul - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menangkap empat orang atas tuduhan menyeludupkan narkoba dari Asia Tenggara. Pelaku juga berperan sebagai pengedar.
Dilaporkan Yonhap, Sabtu (13/3/2021), narkoba yang dibawa para pelaku seberat 4,3 kilogram berupa metamfetamin (sabu).
Baca Juga
Advertisement
Barang bukti disita di Bandara Internasional Incheon. Polisi juga menangkap empat orang pembeli yang ditangkap, sementara empat lainnya juga diproses atas tuduhan yang sama.
Ada delapan orang lainnya yang diperiksa, namun tidak ditahan.
Salah satu pelaku melarikan diri ke Asia Tenggara. Korsel akan mencoba melakukan repatriasi. Aparat tidak mengungkap negara mana yang dimaksud, maupun dari negara Asia Tenggara mana narkoba tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penggerebekan Narkoba di Korsel
Selama Maret-November 2020, polisi Korsel sedang disibukan oleh kasus barang haram ini.
Kepolisian Metropolitan Seoul baru-baru ini membongkar operasi penyelundupan narkoba. Pelaku membawa 6,3 kilogram sabu ke Korsel pada Maret-November 2020.
Total harga narkoba itu diestimasi mencapai 21 miliar won (Rp 265 miliar). Jumlah narkoba tersebut juga cukup untuk dikonsumsi oleh 210 ribu orang.
Korsel memiliki hukuman mati untuk kasus narkoba, tetapi negara tersebut sudah tidak menerapkan hukuman mati sejak 1997. Meski demikian, vonis mati tetap diberikan.
(1 won: Rp 12)
Advertisement