Sepatu Bata Digugat Pailit, Ini Respon Perusahaan

PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2021, 18:09 WIB
Sepatu Bata

Liputan6.com, Jakarta PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Theodorus Warlando selaku bagian legal Sepatu Bata menyatakan, pihaknya saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan.

Theodorus memastikan, Sepatu Bata akan mempelajari permohonan pailit tersebut dengan seksama. Pihaknya juga akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.

"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena Perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," tegas Theodorus dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021).

Dia bahkan mengatakan, Sepatu Bata akan terus menjalankan kegiatan operasinya. Adapun gugatan pailit tersebut diklaim tidak akan mengganggu kegiatan bisnis perseroan.

"Proses persidangan yang akan dijalani Perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis Perusahaan dan Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," ujar Theodorus.

Sebelumnya, Sepatu Bata telah digugat atas PKPU atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Agus Setiawan dengan kuasa hukum Hasiholan Tytusano Parulian.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PNJkt.Pst. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (9/3/2021).

"Dan menyatakan termohon PKPU yakni PT Sepatu Bata Tbk. dalam PKPU semetara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Digugat Pailit, Bagaimana Kinerja Produsen Sepatu Bata?

Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat karena karena penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan pada Selasa, 9 Maret 2021. Pemohon telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukumnya.

Terkait dengan gugatan PKPU tersebut, bagaimana kinerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) hingga kuartal III 2020?

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mencatat penjualan turun 52,58 persen hingga sembilan bulan pertama 2020. Penjualan perseroan tercatat Rp 345,55 miliar dari periode sama 2019 sebesar Rp 728,76 miliar.

Beban pokok penjualan susut 28,07 persen dari Rp 393 miliar hingga kuartal III 2019 menjadi Rp 282,65 miliar hingga kuartal III 2020.  Laba bruto turun 81,26 persen dari Rp 335,75 miliar menjadi Rp 62,89 miliar hingga September 2020.

Perseroan mencatat rugi usaha sebesar Rp 156,27 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 42,54 miliar. Perseroan akhirnya mencatat rugi periode berjalan sebesar Rp 135,68 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 28,26 miliar.

PT Sepatu Bata Tbk mencatat rugi per saham dasar mencapai Rp 104,37 hingga kuartal III 2020 dari periode periode saham tahun sebelumnya untung Rp 21,67 miliar.

Total liabilitas tercatat naik menjadi Rp 313,64 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 sebesar Rp 209,89 miliar.

Ekuitas perseroan tercatat turun menjadi Rp 518,07 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 sebesar Rp 653,25 miliar. Perseroan kantongi kas Rp 56,86 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 Rp 7,68 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya