Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka pada pengemudi mobil Mercy yang diduga melakukan tabrak lari pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Fahri Siregar, soal tabrak lari tersebut, Sabtu (13/3/2021).
Advertisement
Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urine terhadap DA, tidak mengindikasikan tersangka menggunakan alkohol. Dia juga negatif dari penggunaan narkotika.
"Negatif narkoba dan alkohol," kata Fahri soal tabrak lari sepeda.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancaman Hukuman
DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.
Reporter: Anita Yunita
Sumber: Merdeka
Advertisement