Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021 menjalani tes urine. Hasilnya, dinyatakan bebas narkoba dan alkohol.
"Hasil pemeriksaan urine tersangka (MDA) negatif konsumsi narkoba dan alkohol," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi pada Minggu (14/3/2021).
Advertisement
Kasus tabrak lari yang menimpa pesepeda terjadi di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Maret 2021. Salah seorang pesepeda Ivan Christopher mengalami luka berat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan mercy yang di kendarai MDA (19) saat itu melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri.
Di saat bersamaan, terlihat pesepeda juga berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.
"Akhirnya pengemudi menabrak pesepeda yang berjalan searah di sebalah kiri," ucap Sambodo.
Sambodo menyebut pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri. "Korban pesepeda mengalami luka berat. setelah kejadian tersebut," ujar Sambodo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaku Ditangkap Sabtu, 14 Maret 2021
Sambodo menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE.
"Kita telusuri keberadaan kendaraan dan keberadaan dari si pengemudi. kita sandingkan antara database ranmor di registrasi dan identifikasi kita. Kita cross-check dengan ETLE," ucap Sambodo.
Sambodo menyampaikan pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," tutur Sambodo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Advertisement