Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan bahwa pemerintah bisa memberikan izin bagi investor asing untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia. Namun pencarian harta karun tersebut tidak untuk tujuan komersil.
Kebijakan untuk membuka bidang usaha pengangkatan harta karun bawah laut atau BMKT itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Advertisement
"Investasi tentu harus kita sepakati yang dilakukan bukan dalam rangka investasi jual beli atau mengkomersilkan BMKT," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin dikutip dari Antara, Minggu (14/3/2021).
Pemerintah mengizinkan investor untuk terlibat dalam pengangkatan harta karun atau BMKT bukan untuk diperjualbelikan. Namun, pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk melakukan pameran atas harta karun atau BMKT yang berhasil diangkat dan memperoleh hak royalti.
Menurut dia, kebijakan itu disetujui dengan pertimbangan bahwa setiap kapal tenggelam memiliki potongan cerita yang bisa disusun untuk melengkapi sejarah maritim Indonesia.
Namun, di sisi lain, pemerintah Indonesia sendiri memiliki keterbatasan dana untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun atau BMKT yang tersebar di perairan Nusantara. Padahal, pengangkatan benda-benda bersejarah dari kapal tenggelam seharusnya bisa dilakukan guna mencegah barang tersebut membatu atau hancur jika tidak diangkat.
"Negara tidak cukup dana untuk mengangkat kapal tersebut sehingga kita minta investasi masuk, dengan catatan mereka dikasih kesempatan untuk buat pameran, seperti terjadi dimana-mana. Ini juga dilakukan di negara lain. Mereka dikasih waktu lima-enam tahun, selama pameran mereka dapat royalti dan itu kembali ke modal mereka," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mencari Kepuasan
Menurut Safri, kebanyakan investor pengangkat harta karun bawah laut atau BMKT tidak mencari uang atau keuntungan. Mereka merupakan pihak-pihak yang mencari nama dan kepuasan.
"Umumnya pengangkat ini, mereka bukan orang miskin. Mereka rata-rata punya duit dan mereka cuma cari nama," imbuhnya.
Safri menambahkan, BMKT yang diangkat nantinya akan dibagi menjadi milik negara dan pengangkat. Akan tetapi, ia mengingatkan, proses pengangkatan BMKT pun bukan proses mudah karena memerlukan perawatan khusus agar tidak merusak benda yang telah tenggelam selama puluhan hingga ratusan tahun itu.
"Ada underwater archeology yang harus dipenuhi. Tidak sesederhana itu mengangkatnya, butuh keahlian, makanya kita mau investasi masuk untuk keahlian itu. Prosesnya ini panjang. Habis diangkat mesti tiga bulan lebih dirawat dulu di dalam air. Itu yang kami minta BMKT, bukan sekadar diangkat," katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai bidang usaha yang dibuka bagi investasi, pencarian harta karun mapun benda muatan kapal tenggelam masuk dalam bidang usaha tertutup mengacu pada Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Meski sebelumnya dilarang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat potensi ekonomi dari benda muatan kapal tenggelam mencapai 9,6 miliar dolar AS, tersebar di 463 titik.
Advertisement