Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu. Pemberian remisi khusus bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Adapun penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari. Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.
Advertisement
"Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3/2021).
Dia menjelaskan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Reynhard mengingatkan narapidana penerima remisi khusus untuk tetap berperilaku sesuai aturan.
"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Narapidana Bali Terbanyak
Menurut dia, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 orang. Selanjutnya, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 82 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan 51 narapidana.
Reynhard memastikan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.
"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun," tutur Reynhard.
Advertisement