Mau Lapor SPT Pajak Online tapi Lupa EFIN? Jangan Panik, Ikuti 4 Solusi Mudah Ini

Para wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 pada 31 Maret 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Mar 2021, 09:43 WIB
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Para wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 pada 31 Maret 2021. Di tengah pandemi dimana aktivitas fisik mengalami pembatasan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyarankan para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Untuk melakukan pelaporan SPT secara online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Tanpa EFIN, tentu pelaporan pajak tidak bisa dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN yang telah didapatkan? Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Senin (15/3/2021):

1. Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2. Surel (Email) Resmi KPP

Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Warga terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan

-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.


3. Agen Kring Pajak

Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

 


4. Direct Message (DM) Akun Media Sosial KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

SPT Pajak

Akun media sosial Ditjen Pajak responsif atas pertanyaan atau keluhan para wajib pajak. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Namun nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya