Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) sebagai penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).
Melalui skema tersbeut, pelaku UMKM bisa mendapatkan pembiayaan untuk pengembangan bisnisnya. Namun, dalam pelaksanaan, ada sejumlah biaya yang dikenakan untuk mengakses securities crowdfunding.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady meminta kepada platform penyelenggara SCF agar tidak membebankan biaya yang besar dalam layanan SCF agar dapat menjangkau lebih banyak pengguna.
"Biaya beda-beda setiap penyelenggara tapi lebih kurang 5 persen. Kami minta pada platform penyelenggara supaya jangan mahal-mahal agar lebih luas penggunaannya," ujar Lutfhy dalam Webinar Securities Crowdfunding, Senin (15/3/2021).
Baca Juga
Advertisement
Skema pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020. Dalam aturan ini, pihak yang bisa menerbitkan SCF adalah UMKM dengan badan hukum CV, Firma, hingga persekutuan perdata.
Pelaku UMKM tersebut akan dikenakan biaya pendaftaran di KSEI sebesar Rp 3,75 juta untuk sekali bayar. Lalu juga ada biaya tahunan per efek, sebesar Rp 2,5 juta per tahun. Berikutnya biaya untuk bank Kustodian sebesar 0,1 persen dari jumlah dana yang diterbitkan.
"Denda juga ada kalau SCF mereka tidak laku tapi proyek sudah jalan. Mereka harus bayar ke platform sebagai denda pembatalan penawaran efek. Besarnya sesuai perjanjian," kata Luthfy.
Di sisi lain, OJK juga berusaha menjaga risiko dengan membatasi investasi khususnya dari para investor ritel. Bagi pemodal dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun, maka besar investasinya dibatasi 5 persen.
"Karena ada risiko cukup besar. Jadi itu yang coba dijaga. Kalau penghasilannya di atas itu bisa investasi hingga 10 persen. Namun kalau berbentuk perusahaan bisa fleksibel investasinya," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Target ALUDI
Sebelumnya, Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) memproyeksikan total dana yang dapat dihimpun dari securities crowdfunding mencapai lebih dari Rp 500 miliar pada 2021.
Adapun sampai dengan saat ini, Ketua ALUDI, Reza Avesena mencatat total dana yang berhasil dihimpun dari layanan urun dana mencapai Rp 198,68 miliar.
"Kita proyeksikan di 2021 itu akan bertambah lagi sekitar Rp 500 miliar,” kata dia dalam Webinar Securities Crowdfunding, Senin, 15 Maret 2021.
Untuk diketahui, securities crowdfunding merupakan layanan urun dana yang difokuskan untuk membantu pembiayaan UMKM. Aturan nini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020.
Selain target dana dihimpun, Reza juga memaparkan target pertumbuhan 400 member baru hingga akhir 2021. Saat ini, setidaknya sudah ada 345.824 member atau pengguna layanan urun dana. Angka ini berasal dari empat penyelenggara yang sudah berizin.
Tempat penyelenggara yang dimaksudkan antara lain PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi DIgital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), dan PT Numex Teknologi Indonesia.
“Saat ini sudah ada 136 penerbit yang melakukan listing dan diproyeksi di 2021 akhir akan nambah lagi 500 UMKM yang berhasil melakukan penawaran pada tahun 2021,” kata Reza.
Advertisement