Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerbitkan kebijakan terkait larangan anggotanya mengawal iring-iringan pesepeda, sepeda motor dan sepeda motor gede (moge).
Sambodo menyampaikan, salah satu pertimbangan mengeluarkan kebijakan itu adalah untuk menjaga perasaan sesama pengendara. Tak bisa diabaikan, menurut dia, pengawalan memicu rasa cemburu.
Advertisement
"Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Senin (15/3/2021).
Sambodo menyampaikan, larangan berlaku untuk semua kegiatan yang bersifat tak resmi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kecuali Cara Resmi
Sementara itu, Sambodo menyampaikan, pengawalan pada acara-acara resmi seperti penyelenggaraan olahraga masih diizinkan untuk mendapatkan pengawalan dari anggota Polri.
"(Larangan pengawalan) untuk kegiatan apapun kecuali untuk mereka kegiatan olahraga, ada event olahraga, balap sepeda itu atlet kita kawal pengamanan," ucap Sambodo.
Advertisement