Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rombongan mobil mewah yang mendapatkan pengawalan dari Dinas Perhubungan diberhentikan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal di off ramp Taman Mini Indonesia pada Jumat (12/3/2021) pagi.
Pengemudi mobil Porsche dikenakan sanksi tilang akibat berkendara ugal-ugalan. Aksi penilangan diabadikan dalam rekaman video.
Advertisement
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, yang berwenang memberikan pengawalan adalah Polri.
Selain Polri, memang ada juga diberikan kewenangan untuk mengawal kendaraan. Sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang. Salah satu di antaranya Sambodo mengatakan petugas yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu kan dari POM TNI yang terlibat," kata dia di Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut Sambodo memaparkan ada tujuh jenis rangkaian yang berhak dikawal dan punya hak prioritas.
Sambodo menegaskan instansi yang diberikan untuk melakukan pengawalan adalah Polri. Pasalnya, selama bertugas mengawal pasti akan menghentikan kendaraan orang lain.
"Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri jadi memang sebetulnya itu intinya. Yang berhak Polri," ucap dia.
Terkait rombongan mobil mewah yang diberhentikan di off ramp Taman Mini, Sambodo mengaku belum bisa berbicara banyak.
"Nanti itu masih kita dalami lagi dikawal siapa," ucap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ugal-Ugalan
Sambodo membenarkan pengemudi mobil Porsche ditindak oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
"Penindakan itu memang Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal langsung. Jadi mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari itu ugal-ugalan tapi bahasa undang-undang ketika bertindaklanjut tidak berikan tanda," uxap dia.
Dalam keterangan yang diunggah oleh akun instagram @satpjr_poldametrojaya dijelaskan bahwa pengendara dituding membahayakan keselamatan orang lain.
"Kegiatan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal , S.H.,S.I K.,M.H. Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor ( R2) Selanjutnya, kendaraan tersebut telah diamakan oleh Personel Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," seperti dikutip, Senin (15/3/2021).
Advertisement