Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini. Terlebih, bulan April sudah masuk Ramadan. Lantas, kapan THR cair?
Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa ketentuan mengenai THR tersebut.
Advertisement
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan olleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 9 Ayat 1, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (15/3/2021).
Tidak hanya itu, masih dalam pasal yang sama, di Ayat 2, mengatur mengenai batas waktu pencairan THR.
"Tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi Pasal 9 ayat 2.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenang, PNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2021
Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak ada kenaikan di 2021. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Kendati begitu, ia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 pada 2021 akan dibayarkan full. Diketahui, pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.
“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.
Hal ini tercermin dari alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.
Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah PNS seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis. Serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Advertisement