Dirut PLN Buka-bukaan soal Hak Pelanggan Listrik, Apa Saja?

Hak konsumen seperti dalam hal tenaga listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999.

oleh Andina Librianty diperbarui 15 Mar 2021, 16:20 WIB
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, mengimbau seluruh pegawainya untuk memahami dan memenuhi semua hak para pelanggan. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.

Ia mengatakan, hak konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.

"Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan. Di Indonesia hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia," kata Zulkifli dalam Talkshow "Peduli dan Lindungi Konsumen : Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan" pada Senin (15/3/2021).

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," tutur Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa tingkat mutu pelayanan merupakan satu indikator untuk mengukur layanan terhadap para pelanggan. Oleh karena itu, PLN terus meningkatkan layanannya termasuk menghadirkan layanan digital yaitu PLN Mobile.

"Oleh karena itu, hari ini di hari hak konsumen dunia, PLN harus menunjukkan kembali komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia secara digitalisasi layanan melalui new PLN Mobile," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PLN Obral Diskon, Cukup Bayar Rp 200 Ribuan Bisa Tambah Daya Listrik

Jangan sampai waktu liburan Anda berbarengan dengan jatuh tempo tagihan listrik dan liburan Anda malah diisi rasa was-was karena takut listrik diputus.

 PLN kembali memberikan harga spesial biaya penyambungan tambah daya kepada konsumen melalui program Layanan Paket Listrik 2021.

Hal ini merupakan upaya PLN memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk melakukan penambahan daya listrik guna meningkatkan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.

"Kami terus menghadirkan kemudahan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik dari PLN. Kami yakin listrik akan meningkatkan produktivitas masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, Selasa (9/3/2021).

Bob melanjutkan, terdapat dua produk yang ditawarkan, yaitu Super Electrilife dan Super Hemat UMKM yang berlaku hingga 31 Maret 2021. Melalui program ini, pelanggan hanya perlu membayar sebesar Rp 202.100 dari harga normal sampai dengan Rp 4,9 juta untuk tambah daya dari 1.300 VA ke 5.500 VA atau sampai dengan Rp 10 juta untuk tambah daya dari 450 VA ke 11.000 VA.

Melalui Super Electrilife, harga spesial Biaya Penyambungan Tambah Daya diberikan kepada konsumen yang membeli peralatan elektronik tertentu dengan akumulasi pembelian senilai minimal Rp 200 ribu di marketplace atau distribution channel yang bekerja sama dengan PLN.

"Lalu Super Hemat UMKM, harga spesial Biaya Penyambungan Tambah Daya diberikan kepada mitra bisnis dari e-commerce/marketplace yang bekerja sama dengan PLN tanpa pembelian alat elektronik apa pun," ujarnya.

Bob mengatakan, langkah ini merupakan upaya PLN untuk terus mendukung kegiatan UMKM, mengingat UMKM dan IKM adalah tulang punggung kegiatan ekonomi pada saat ini.

"Kami ingin memberikan ruang lebih besar kepada para pelanggan UMKM dari Sabang sampai Merauke untuk bisa meningkatkan bisnisnya dengan layanan tambah daya yang super murah ini," kata Bob.

Saat ini PLN telah menggandeng dua marketplace besar, yaitu Tokopedia dan Bukalapak, serta Ace Hardware sebagai salah satu distribution channel peralatan elektronik terbesar di Indonesia. Kami juga membuka peluang untuk marketplace atau distribution channel lain untuk bergabung dalam program ini.

"Kami terus mengajak kolaborasi berbagai pihak. Kolaborasi ini merupakan bentuk dari budaya Akhlak yang menjadi core values seluruh BUMN," ujar Bob.


Cara Ajukan Tambah Daya

Pelanggan mengisi token listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (15/11). Pemerintah dan PT PLN (Persero) tengah menggodok penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harga spesial program Super Electrilife dan Super Hemat UMKM ini berlaku bagi pelanggan rendah 1 phasa yang mengajukan permohonan tambah daya dengan pilihan daya akhir mulai daya 2.200 VA sampai dengan 11.000 VA.

Harga spesial ini sendiri akan diberikan melalui mekanisme e-Voucher yang dapat digunakan untuk penambahan daya melalui PLN Mobile.

Langkahnya cukup mudah:

1. Pilih menu layanan listrik Tambah Daya,

2. Pilih IDPel, lalu lengkapi data pemohon,

3. Masukan daya pilihan akhir,

4. Masukan voucher yang telah didapatkan, maka secara otomatis diskon akan didapatkan

5. Submit permohonan dan selanjutnya pelanggan akan mendapatkan instruksi untuk melakukan pembayaran.

"Kami siapkan mekanismenya melalui PLN Mobile agar lebih mudah. Tambah daya listrik dapat diskon, hanya lewat genggaman saja, semua makin mudah," pungkas Bob. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya