Liputan6.com, Jakarta - Setelah heboh meledaknya klaster Covid-19 klub senam, Tasikmalaya kembali memperburuk kasus virus Corona di Tanah Air. Bermula dari seorang guru yang memaksa tetap masuk sekolah meski tengah batuk-batuk dan pilek serta merasakan demam. Akhirnya sebanyak 20 orang di lingkungan sekolah tersebut positif Covid-19. Mereka adalah kepala sekolah, guru, pegawai Tata Usaha (TU), dan dua orang siswa.
Asep Hendra, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tasikmalaya, mengatakan sekolah yang menjadi klaster Covid-19 ini adalah sekolah kejuruan. Meski tak melakukan pelajaran tatap muka, guru tetap ke sekolah. Sedangkan di lingkungan pendidikan tersebut, ada siswa yang masih tinggal di asrama sekolah. Meski melakukan pelajaran daring, ada beberapa tugas praktikum bidang kejuruan yang diserahkan ke sekolah.
Advertisement
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tebang pohon Kesurupan Massal
Video viral berisi gambar kesurupan massal tersebar di media sosial. Usut punya usut, peristiwa dalam video itu terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Video itupun beredar luas di berbagai dunia maya, salah satunya diunggah akun Instagram @temanggungzone pada, Sabtu (13/2/2021). Di video itu, tampak warga tengah menenangkan sejumlah lelaki yang tampak kesurupan usai menebang pohon beringin.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, warga Desa Pringapus, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibuat heboh lantaran beberapa warga kesurupan usai menebang pohon beringin di desa mereka.
Advertisement
Geng Motor Pelajar Ugal-ugalan di Bandung
Polisi mengamankan 15 remaja yang menggelar konvor sepeda motor ugal-ugalan di jalan Kota Bandung. Setelah diamankan, belasan remaja itu masih berstatus pelajar. Peristiwa ini menjadi sorotan banyak orang usai videonya viral di media sosial dan dianggap meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, menurut pengakuan mereka, tujuan belasan remaja itu menggelar konvoi ugal-ugalan untuk foto-foto karena sebentar lagi ujian akhir sekolah.
Meski dalam KUHP ada Pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban. Namun karena semuanya masih remaja, pihak kepolisian hanya memanggil gutu dan orangtua masing-masing untuk membuat surat pernyataan.