Isi Jabatan Jampidmil, Jaksa Agung Tunggu Nama-Nama dari Panglima TNI

Kejaksaan Agung resmi memiliki Jampidmil berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Mar 2021, 16:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menunggu nama-nama dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan seluruh jabatan baru di Jampidmil. Saat ini Kejagung tinggal menunggu nama-nama yang disetor oleh Panglima TNI.

"Tinggal nanti personelnya, personelnya kami sudah meminta kepada Panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya," ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Untuk menempati posisi itu, Burhanuddin mengaku pihaknya memerlukan personel militer dengan pangkat bintang tiga setidaknya dua orang.

"Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga. Kemudian ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel. Untuk di daerah-daerah dan personel di sini," ujarnya.

"Itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," katanya menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perpres Jampidmil Diteken Jokowi

Presiden Jokowi. (Foto: Instagram @jokowi)

Jabatan Jampidmil merupakan tindak lanjut dari langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Aturan ini merevisi Perpres Nomor 38 tahun 2010. Dengan adanya Perpres ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 25A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (19/2/2021).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer juga bertugas dan berwenang dalam melakukan penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.

Kemudian, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat hingga putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

"Tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25B Ayat 3.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya