Liputan6.com, Jakarta Okan Cornelius bersama kuasa hukumnya, Sri Dhare, menyambangi Polres Depok, Senin (15/3/2021). Kehadirannya untuk melaporkan mantan istrinya, Mey Lee, atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menuding dirinya mencuri perhiasan.
Diketahui, Mey Lee atau Lee Sachi sempat melaporkan kehilangan perhiasan ke Polres Depok, Jawa Barat. Namun sayangnya kasus tersebut di-SP3 atau dihentikan pihak penyidik sejak 18 Febuari lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Kita baru saja buat laporan polisi berkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L," ujar Sri Dhare usai membuat laporan Senin (15/3/2021).
"Saya dituduh mencuri perhiasan dan kerugian lain sampai ratusan juta di media sosial," ujar Okan Cornelius.
Pemberiannya
Dijelaskan Okan Cornelius, barang berharga Mey Lee yang hilang adalah pemberian darinya saat masih menjadi suami istri.
"Sebenarnya, perhiasan itu merupakan endorsment saya sebagai public figure lalu saya berikan ke dia waktu masih sebagai istri, karena saya tidak memakai cincin," terang Okan Cornelius.
Advertisement
Total Kerugian
Okan Cornelius juga mempermasalahkan total kerugian yang dialami Mey Lee akibat barang berharganya yang hilang. Bahwasanya perhiasan yang ia berikan harganya tak mencapai ratusan juta.
"Diduga (hilang) di rumah Okan, semua orang berpikir Okan yang mengambil. Opini publik seperti itu, padahal kerugian tidak ratusan juta, tetapi kurang dari Rp 30 juta," ucap Okan.
Nama Baik
Jalur hukum dipilih Okan Cornelius, lantaran ia merasa nama baiknya tercoreng karena laporan Mey Lee. Apalagi sebagai seorang selebritas, masalah tersebut sangat meresahkan.
"Ini menyangkut nama baik sebagai public figure, pekerjaan, dan opini publik," tutup Okan.
Advertisement