Wagub DKI Pertimbangkan Buka Kembali Tempat Karaoke

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya hingga saat ini masih mempertimbangkan terkait rencana kembali dibukanya tempat karaoke di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Mar 2021, 17:37 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya hingga saat ini masih mempertimbangkan terkait rencana kembali dibukanya tempat karaoke di Ibu Kota.

Saat ini Pemprov DKI telah membuka beberapa tempat rekreasi seperti Taman Margasatwa Ragunan hingga sejumlah museum.

"Ke depan kita pertimbangkan dibahas serta masukan informasi dari pemerintah pusat sudah akan memulai meningkatkan pariwisata di Indonesia khususnya Jakarta secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat kegiatan usaha lainnya terkait pariwisata, termasuk karaoke proses pertimbangan," kata Riza di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Lanjut dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan pakar salah satunya epidemiolog. Hal tersebut guna mencari solusi untuk rencana penambahan unit rekreasi yang akan kembali dibuka.

"Tentu kita bersyukur adanya penurunan Jakarta tidak di zona merah, namun demikian keberhasilan ini berkat dukungan dari masyarakat tentu kita tidak berpuas diri," ucapnya.

Selain itu, politikus Gerindra tersebut mengatakan semua kegiatan yang dilakukan saat pandemi Covid-19 harus berdasarkan protokol kesehatan.

"Kita lihat di event olahraga juga sudah diberlakukan. Tentu di event apapun bahkan kegiatan ibadah tetap melaksanakan protokol kesehatan," jelas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Harus Ajukan Protokol Ketat

Sebelumnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan belum ada ketetapan tentang operasional tempat karaoke. Meskipun ia tidak memungkiri Pemprov tengah melakukan peninjauan kesiapan usaha hiburan tersebut.

"Belum boleh yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat. (Surat Edaran) Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucap Bambang kepada merdeka.com, Selasa (9/3/2021).

Bambang menambahkan, kendati satu tempat usaha karaoke telah memenuhi standar protokol kesehatan ketat, tidak otomatis beroperasi. Pelaku usaha masih harus menunggu keputusan bidang hiburan ini boleh kembali diizinkam beroperasi.

"Sedang dipersiapkan untuk buka, yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya