Ancaman Penjara Seumur Hidup untuk 2 Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu yaitu wanita berinisial YR dan pria berinisial SS, jaringan lintas provinsi Jakarta, Bandung dan Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Mar 2021, 21:23 WIB
Polisi menangkap pengedar sabu lintas provinsi di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu yaitu wanita berinisial YR dan pria berinisial SS, jaringan lintas provinsi Jakarta, Bandung dan Surabaya.

"Yang perempuan (YR), barangnya (narkoba) dari Surabaya ke Jakarta, ini jaringan yang pertama. Untuk jaringan yang kedua ini cowok, inisial SS, diedarkan dari Bandung ke Surabaya," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya terpaksa menembak kaki kanan pelaku usai SS berupaya kabur saat berada di pintu tol Kalikangkung Semarang.

"Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat menghadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan," ucapnya.

Untuk barang bukti sabu siap edar langsung dibuang SS begitu saja. Namun, dapat diketahui Heru dan sejumlah personelnya.

"Sabu yang dibuang di area tol dapat kami temukan, lalu kami amankan. Lalu, kami cari SS pada sore harinya pada tanggal 4 Mart 2021, kami tangkap di Kota Malang, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, tapi mobilnya ditinggal di Semarang," sambung polisi dengan satu melati dipundaknya itu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan jaringan yang berbeda. Namun, masih berada dalam satu lingkup, yakni jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sayangnya, Heru enggan menjelaskan lebih detil dimana Lapas yang dimaksud lantaran masih dalam proses pengembangan. "Masih kami kembangkan," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Amankan Barang Bukti

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus teh hijau tulisan Cina berisi sabu seberat 8,3 Kilogram, 400 pil Hi Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya