Ketua DPRD DKI Bantah Terlibat Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Prasetio mengatakan, sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), pihaknya hanya melakukan pengesahan dari pengajuan Pemprov DKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Mar 2021, 20:59 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu (23/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah yang menyeret Direktur Umum PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Menurut dia, perencanaan awal untuk pengadaan lahan tersebut harus melalui gubernur. 

"Saya mengklarifikasi karena terus terang saja, ada kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya, enggak tahu dari mana saya juga harus klarifikasi dia," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3/2021). 

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), pihaknya hanya melakukan pengesahan dari pengajuan Pemprov DKI. 

Karena hal itu, dia mengaku terkejut namanya dikaitkan dengan kasus tersebut. 

"Banggar bukan semata-mata saya sendiri yang melaksanakan itu dan itu anggaran tahun 2018. Ketua komisinya bukan saya, koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba tiba ujug-ujug nama saya, ini ngeri-ngeri sedap," ucap dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dirut Sarana Jaya Dinonaktif

Tampak lahan di RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon yang dikabarkan jadi lokasi pembangunan DP Rp 0, Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021). KPK sedang menyelidiki Program Rumah DP 0 Rupiah yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3/2021). 

Kata dia, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021). 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya