Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengungkap adanya arahan soal menghilangkan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan babtuan sosil (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.
Matheus Joko mengungkapnya di persidangan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Harry Sidabukke bertanya kepada Matheus Joko soal adanya permintaan menghilangkan barang bukti.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Matheus Joko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Matheus Joko membenarkan adanya arahan tersebut. Namun, menurut Matheus bukan Adi Wahyono yang mengarahkan demikian, tetapi Erwin Tobing dan Kukuh Ary Wibowo yang merupakan staf khusus Juliari Batubara.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh," kata dia.
Matheus Joko mengatakan, Erwin Tobing dan Kukuh Ary Wibowo menyarankan menghilangkan barang bukti saat berada di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa pesan di telepon genggam dan lainnya.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya. Waktu itu saya lihat Adi sudah menghancurkan barangnya," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Suap Menteri Juliari
Diberitakan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Advertisement