Kantor DPP Demokrat Digeruduk Massa Menuntut Bertemu AHY

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menerangkan, massa berjumlah 50 orang datang secara beramai-ramai ke DPP Demokrat..

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Mar 2021, 21:08 WIB
Kantor DPP Demokrat di Jalan Proklamasi Jakarta Pusat didemo massa yang menuntut bertemu AHY. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa tidak dikenal menggeruduk DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (15/3/2021) malam. Massa menuntut bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menerangkan, massa berjumlah 50 orang datang secara beramai-ramai ke DPP Demokrat. Mereka mencoba masuk ke dalam. Tapi dihadang oleh pengamanan dalam (Pamdal).

"Bukan ricuh, mereka datang ramai-ramai. Kurang lebih 30 orang sampai 40 orang ini mau masuk tidak dikasih pamdal, gitu aja," kata dia saat dihubungi, Senin (15/3/2021) malam.

Lilik mengakui, kehadiran massa sempat mengganggu kendaraan yang melintas. Kepolisian pun akhirnya membuat rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.

"Ada pengalihan paling setengah jam kita antisipasi enggak taunya sekarang sudah kelar ya kita buka lagi," ucap dia.

Saat ini, Lilik memastikan situasi sudah kondusif. Massa sudah berangsur-angsur meninggalkan lokasi. "Semua situasi sudah kondusif," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Massa Dibubarkan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi membubarkan massa aksi yang menggeruduk DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (15/3/2021) malam.

Hengky menyampaikan massa telah melanggar Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai Undang-undang No 9 Tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum jelas ini sudah melanggar," kata dia di lokasi, Senin (15/3/2021) malam.

Hengky menyebut sebagaimana yang diuraikan demonstrasi ada batas waktunya. Di tambah lagi, pada masa pandemi Covid dilarang membuat kerumunan. Atas dasar itulah, mala kepolisian memutuskan untuk membubarkan massa.

"Tadi kan lihat sendiri diminta untuk dibubarkan diri yang jelas ini malam hari apalagi masa pandemi ya menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan pelanggaran hukum ingat itu sekarang masa pandemi," ujar dia.

Saat ini, Hengky memastikan situasi sudah kondusif. "Sudah -sudah kondusif," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya