Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merasa bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bertanggungjawab atas kasus korupsi pengadaan lahan Program Rumah DP Nol Rupiah di Cipayung, Jakarta Timur.
Menanggapi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku tidak mengerti maksud dari ucapan Ketua DPRD itu. Menurutnya, yang harus bertanggung jawab terhadap kasus korupsi pengadaan lahan tersebut bukan hanya Anies saja. Namun kata Riza, DPRD DKI selaku badan legislatif juga harus bertanggung jawab.
Advertisement
"Saya belum paham maksud ketua DPRD menyampaikan demikian. Yang pasti semua pembangunan di Kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama, antara eksekutif dengan legislatif," kata Riza saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Oleh karena itu, terkait pengusutan kasus korupsi ini, Riza akan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Riza mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh keputusan yang dibuat KPK selaku lembaga negara yang berwenang.
"Saya kira KPK sangat profesional dan mengerti. Tahu siapa yang harus ditanya, klarifikasi, dan dipanggil. Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini dilakukan KPK, kami hormati," kata Riza.
Dia menilai, pemanggilan saksi terhadap Gubernur Anies terlalu jauh. Sebab, kata Riza, setiap jajaran Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki tugas, wewenang, dan fungsi masing-masing.
"Saya tidak ingin menduga-duga ya tapi saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN, kemudian Menteri BUMN-nya dipanggil, lalu ketika urusan BUMD, gubernur dan wagub-nya dipanggil, ya tidak bisa, kerja kita semua," kata Riza.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Punya Tugas Masing-Masing
Oleh karena itu, Riza yakin bahwa KPK akan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini dan menurutnya KPK cukup profesional untuk menentukan saksi-saksi tersebut, sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
"Kita mulai dari pak Gubernur, saya selaku Wagub, Sekda, Wali Kota, sampai kelurahan punya tugas dan fungsi masing-masing," kata dia.
"Di dewan juga demikian. Mulai dari Ketua, wakil, ketua fraksi, ketua komisi, sampai anggota. Semua sudah diatur tugas, fungsi, kedudukan, dan kewenangannya sesuai Undang-Undang," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa para penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus ini. Menurutnya, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi kasus karena sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail tersangka dan konstruksi kasus.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui peristiwa ini. Kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Ali di Gedung KPK, Senin (15/2).
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement