Liputan6.com, Jakarta - d Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 15 Maret 2021.
Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso sebagai terdakwa 1, dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Selain itu, Budi pun dituntut untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Advertisement
Sementara, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai terdakwa 2, dituntut lebih lama yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irzal diharuskan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.
Pada persidangan, jaksa KPK menegaskan korupsi di tubuh PT DI telah mengakibatkan negara rugi Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Ini sesuai dengan penghitungan kerugian negara atas kegiatan penjualan dan pemasaran tahun 2016-2018 pada PT Dirgantara Indonesia dan instansi terkait lainnya Nomor 18/lhp/XXI/09/2020 pada 25 September 2020.
"Yang merupakan nilai realisasi setelah dikurangi pajak atas pekerjaan yang diduga fiktif dari 52 kontrak antara PT DI dan perusahaan mitra penjualan yang dipakai PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA, PT NPB (Niaga Putra Bangsa), dan PT SBU (Selaras Bangun Usaha)," ungkap jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
"Berdasarkan uraian analisis maka penuntut umum berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara telah terpenuhi dam dapat dibuktikan," imbuh jaksa dalam sidang kasus korupsi PT DI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Pembedaan Tuntutan
Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho menyampaikan, pembedaan tuntutan dilakukan atas penilaian terdapat perbedaan besaran aliran uang yang diterima oleh kedua terdakwa.
"Antara lain terkait dengan perbuatan-perbuatan melawan hukum apa saja yang dilakukan oleh para terdakwa dan penerimaannya juga kan ada perbedaan. Kalau sesuai dengan fakta, Pak Budi menerima uang, aliran dana yang diterima sebesar Rp 2 miliar. Kalau pak Irzal 17 miliar. Jadi, memang ada perbedaan dari segi nominal. Makanya, Pak Budi kita tuntut pidana penjara selama 5 tahun. Pak Irzal 8 tahun," ungkapnya kepada Liputan6.com seusai persidangan.
"Dengan alasan itu kita pertimbangkan mengapa ada perbedaan. Ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di KPK," imbuhnya.
Persidangan sendiri dilanjutkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 25 Maret 2021. Majelis hakim memberikan waktu sepuluh hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dari pantauan, kedua terdakwa Budi dan Irzal hadir langsung di pengadilan. Saat dimintai pernyataan, mereka menolak memberikan komentar.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK melimpah berkas perkara kedua terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasaran di PTDI itu pada Oktober 2020 lalu.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta, hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 19 Oktober 2020 lalu.
Advertisement