Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas di Depok Terekam ETLE

Elly menuturkan, pengemudi yang melanggar akan di rekam gambar pelanggaran dan plat nomor kendaraan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 16 Mar 2021, 14:31 WIB
Kamera E-tle yang terpasang di JPO Bank BJB Jalan Raya Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Salantas Polres Metro Depok akan memberlakukan penilangan melalui Kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya tilang elektronik akan diberlakukan pada 23 Maret 2021 untuk pengendara di Kota Depok.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok sedang mematangkan persiapan penerapan tilang elektronik. Penerapan tilang ETLE akan merekam dan mencatat kendaraan yang melanggar saat melintas di kamera ETLE.

"Pelaksanaan penerapan tilang ETLE akan dilaksanakan pada 23 Maret mendatang, sekarang masih tahap sosialisasi," ujar Elly, Selasa (16/3/2021).

Elly menjelaskan, baru ada satu Kamera ETLE yang telah terpasang dan siap digunakan untuk mencatat pelanggaran pengendara. Terdapat satu Kamera ETLE yang telah terpasang di JPO depan Bank BJB Jalan Raya Margonda. Pengendara yang melintas dan melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan sabuk pengamanan dan berkendara sambil menggunakan handphone akan dilakukan penilangan.

"Kamera ETLE akan merekam pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengamanan," terang Elly.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Tidak di Tempat

Elly menuturkan, pengemudi yang melanggar akan di rekam gambar pelanggaran dan plat nomor kendaraan. Nantinya, anggota Satlantas Polres Metro Depok tidak akan menilang di tempat, namun akan mengirimkan bukti pelanggaran sesuai alamat domisili kendaraan yang terdaftar.

"Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai registrasi pemilik kendaraan," ucap Elly.

Elly meminta, masyarakat atau pengendara yang melintas di Kota Depok dapat mematuhi tata tertib dan marka jalan sesuai peruntukannya. Menurutnya, tertib lalu lintas dapat mengurangi kemacetan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Pelanggaran lalu lintas berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutup Elly.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya