Berkas Kasus Dugaan Narkoba Jennifer Jill Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus dugaan narkoba Jennifer Jill masih tahap satu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Mar 2021, 15:00 WIB
Jennifer Jill dibawa oleh petugas untuk dihadirkan dalam rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/02/2021). Jennifer Jill ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar atas kasus kepemilikan sabu-sabu pada Selasa (16/2) di kediamannya kawasan Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Jill kini menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Kendati demikian, proses hukum Jennifer Jill terus bergulir dan tengah diproses oleh Polres Metro Jakartat Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, berkas perkara istri Ajun Perwira sudah siap untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan. Tahap satu, ya. Jadi baru akan pengiriman berkas perkara," ujar Ronaldo saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/3/2021).


Administrasi

Jennifer Jill dibawa oleh petugas untuk dihadirkan dalam rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/02/2021). Jennifer Jill ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar atas kasus kepemilikan sabu-sabu pada Selasa (16/2) di kediamannya kawasan Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini pihak kepolisian masih menyelesaikan administrasi terkait berkas kasus Jennifer Jill. Ronaldo berharap berkas tersebut sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan

“Tinggal administrasi surat menyuratnya saja, kemungkinan sore ini atau besok,” jelasnya.


Penangkapan

Polisi membawa Jennifer Jill (kedua kiri) untuk rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/02/2021). Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan barang bukti berupa 2 paket plastik kecil sabu-sabu dengan berat 0,39 gram beserta alat pengisap. (Liputan6.com/Herman Zakharia

Jennifer Jill ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021. Saat penangkapan, Ajun Perwira dan anaknya, Philo yang berada di rumah ikut diperiksa polisi lantaran ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya menjalani pemeriksaan tes urine namun hasilnya negatif. Jennifer Jill mengakui barang haram itu miliknya, ia pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.


Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis kasus Narkoba Jennifer Jill di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/02/2021). Jennifer Jill alais JJ ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 0,39 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perbuatannya itu Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya