Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTN menyatakan bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank BTN terus mengalami penurunan selama pandemi covid-19. Yang terbaru tercatat pada Februari 2021 suku bunganya turun menjadi 7,1 persen.
“Jadi ini bunga yang sudah memang terus mengalami penurunan di dalam rangka bagaimana kita tetap menumbuhkan KPR di perbankan,” kata Executive Vice President, Non Subsidized Mortgage & Consumer Division Bank BTN Suryanti Agustinar, dalam Media Briefing Virtual Rumah.com: Satu Tahun Pandemi, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Lebih lanjut secara rinci Suryanti menyebutkan, penurunan suku bunga KPR pada April 2020 di angka 8,99 persen, lalu Juli 2020 menjadi 8,49 persen, serta Desember 2020 suku bunga turun menjadi 8,29 persen.
“Secara historis, bunga KPR bank BTN terus mengalami penurunan selama pandemi,” katanya.
Oleh karena itu, Bank BTN melakukan berbagai upaya agar menarik minat masyarakat untuk membeli rumah melalui KPR BTN. Caranya Bank BTN menyiasati dengan membuat program-program yang membebaskan angsuran pokok.
"Bagaimana kita menyiasati karena kalau orang pengen beli rumah, uang mukanya tidak mahal. Makannya kami buat program-program produk-produk yang bebas angsuran pokok. Kami ada produk dimana tidak bayar pokok selama 2 tahun, dan ini menjadi produk unggulan juga,” katanya.
Program tersebut dikeluarkan dikarenakan banyak konsumen yang mengalami penurunan penghasilan namun ingin memiliki rumah. Untuk mewujudkannya, Bank BTN menawarkan kemudahan bagi konsumen dengan membebaskan tidak bayar pokok selama 2 tahun.
“Jadi kami menyiasatinya agar mereka tidak mundur untuk akad, kita tawarkan tidak bayar pokok selama 2 tahun. Sehingga mereka lebih tenang saat akad, hanya bayar bunganya saja. Mudah-mudahan selama 2 tahun pandemi sudah benar-benar hilang,” harapnya.
Selain itu, Bank BTN juga memperpanjang tenor angsuran KPR. Semula tenor 20 tahun menjadi 30 tahun. Hal ini ditujukan untuk memberikan pilihan kepada konsumen agar angsurannya tidak memberatkan.
“Jangka waktu yang kita perpanjang, biasanya 20 tahun tapi kita perpanjang tenornya menjadi 30 tahun, jadi ini mungkin pilihan yang kita berikan kepada konsumen agar angsurannya tidak terlalu berat,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ternyata Penurunan Cicilan KPR BTN Sudah Diatur Sri Mulyani, Begini Ketentuannya
Beberapa nasabah kredit perumahan nasabah KPR BTN terheran-heran lantaran angsuran atau cicilan KPR nya mengalami penurunan hingga 50 persen.
Sebenarnya, penurunan tersebut memang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
PMK tersebut resmi berlaku per tanggal 28 September 2020. Dimana sebelumnya penerima subsidi bunga masih terbatas kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja, kemudian diperluas kepada debitur KPR tipe 70 dan debitur kendaraan bermotor.
Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memiliki plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar, memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
Syarat lainnya, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam pasal 8 ayat 1, subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Masih di pasal 8 ayat 5, dijelaskan bagi debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Dengan demikian, nasabah yang angsuran atau cicilan KPR nya berkurang dikarenakan disubsidi oleh Pemerintah melalui program PEN. Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk nasabah KPR tipe 70, dan nantinya angsuran tersebut akan kembali normal.
Advertisement
Nasabah Kaget Cicilan KPR BTN Turun, Ada Apa?
Beberapa nasabah kredit perumahan BTN mengalami penurunan angsuran atau cicilan yang dibayar. Seperti diungkapkan Septian (35 tahun), yang kaget saat mengetahui rekening cicilan kreditnya terdebet dengan nilai lebih sedikit.
"Saya biasa bayar Rp 3 juta jadi Rp 1,2 juta dari biasa debet," jelas dia kepada Liputan6.com.
Nasabah lain juga mengungkapkan hal serupa. Aziz (40 tahun) mengetahui jika cicilan kredit rumah pada Maret hanya sekitar Rp 1,7 juta dari biasanya Rp 2,7 juta.
Ketika dikonfirmasi, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebut turunnya tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah dikarenakan adanya penurunan suku bunga dan grace period. Sehingga bagi para nasabah BTN jangan khawatir jika terjadi penurunan.
“Penurunan karena kemungkinan penurunan suku bunga, dan kemungkinan debitur tersebut termasuk debitur Restrukturisasi karena terdampak covid-19 dengan grace period selama 6 bulan,” kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Ari menjelaskan penurunan itu dikarenakan grace period bukan subsidi. Nanti bunganya ditagihkan kembali setelah masa grace period nya selesai.
“Grace period bukan subsidi, grace period itu penundaan pembayaran bunga selama periode tertentu. Jadi besarnya bergantung bunga yang bersangkutan (nasabah),” ujarnya.
Sebagai informasi, dilansir dari KoinWorks.com, grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.
Biasanya peminjam mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan. Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibanding pengembalian ketika masa grace period berakhir.
Kemudian, setelah masa grace period berakhir, peminjam akan membayar pokok dan bunga kembali tiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir. Begitupun dengan pengembaliannya, akan kembali normal seperti biasanya.