Negatif Covid-19, Ratusan Jenazah Dipindahkan dari TPU Cikadut

Distaru Kota Bandung menyatakan sebanyak 153 jenazah yang telah dinyatakan negatif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, telah dipindahkan oleh para ahli waris.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Mar 2021, 19:00 WIB
Sejumlah penggali makam menggali tanah sebagai liang lahat untuk jenazah korban virus Corona. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung menyatakan sebanyak 153 jenazah yang telah dinyatakan negatif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, telah dipindahkan oleh para ahli waris.

Kepala Distaru Bambang Suhari mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga selaku ahli waris dan telah memenuhi berbagai persyaratan.

"Berdasarkan data per tanggal 14 Maret, dari 999 jenazah yang dimakamkan di sana sebanyak 153 yang dipindahkan. Sementara dari yang 999 itu, 258 positif Covid-19 sisanya suspek dan probable. Tetapi ada juga masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan negatif atau positif tapi mereka tidak ada permohonan dipindahkan," ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Menurut Bambang, setiap ahli waris yang melakukan pemindahan jenazah tersebut memiliki kewajiban membayar retribusi pembongkaran Rp75 ribu. Meski di lapangan jumlahnya lebih dari jumlah tersebut.

"Untuk Distaru hanya memberikan tarif biaya bongkar makam hanya Rp75 ribu. Biaya pemulasaraan, dikafani kembali itu tanggung jawab keluarga biayanya termasuk pengangkutan ke tempat baru," tuturnya.

Bambang mengatakan, ada beberapa alasan dari pihak ahli waris yang meminta pemindahan jenazah yang dinyatakan negatif Covid-19 dari TPU Cikadut ke tempat lain. Di antanya, pihak keluarga ingin lebih dekat berziarah. Selain itu ada juga yang beberapa memang sudah menyiapkan pemakaman keluarga.

"Kenapa dipindahkan? Karena jenazah yang bersangkutan negatif Covid-19 sehingga kami tidak bisa menolak permohonan itu asal memenuhi syaratnya," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Harus Penuhi 3 Syarat

Petugas mengubur peti jenazah berisi korban virus corona COVID-19 ke sebuah pemakaman di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (Bay ISMOYO/AFP)

Bambang menjelaskan, untuk memindahkan jenazah yang sudah negatif Covid-19 ada tiga syarat yang harus dipenuhi ahli waris.

Pertama, ahli warus harus membawa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang akan dipindahkan tersebut negatif Covid-19. Kedua, ahli waris harus menyertakan keterangan penerimaan warga sekitar pemakaman yang menjadi lokasi pemindahan makam.

Ketiga, pada saat pemindahan sampai pada saat pemulasaraan jenazah harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi tidak mudah sebenarnya," kata Bambang.

Lebih jauh Bambang mengatakan, kondisi jenazah di bawah satu tahun masih dalam proses pembusukan. Hal itu sangat rentan dan berisiko menimbulkan penyakit terutama bagi juru gali yang membongkar makam.

"Untuk yang satu bulan, dua bulan tidak kita izinkan. Ini yang dipindahkan yang sudah lama lebih dari enam bulan. Kalau sehari dua hari bahkan seminggu tidak kita izinkan," ujarnya.

Bambang mengatakan, idealnya pemindahan jenazah dilakukan setelah menunggu waktu sekitar dua tahun. Karena, kondisi jenazah pada umur dua tahun sudah berupa tulang belulang yang artinya pembusukannya sudah selesai sehingga tidak terlalu berisiko dari sisi aspek kesehatan.

"Saya mengimbau kepada para ahli waris untuk sementara waktu jangan dulu melakukan permohonan pemindahan jenazah karena dari proses pemindahan itu kalau masih kurang dari dua tahun berisiko menularkan penyakit dari sisi kesehatan. Kalau sudah dua tahun, berdasarkan proses dan fakta yang kami temukan di lapangan itu sudah menjadi tulang belulang sehingga dari sisi risiko lebih aman walaupun itu hak dari waris karena alasan lebih dekat berziarah," tuturnya.


Dinkes Minta Taati Prosedur

Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jakarta, Selasa, (2/2/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Senada dengan Bambang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara menyatakan pemindahan jenazah yang terbukti negatif Covid-19 harus mendapatkan persetujuan dari tempat baru pemakaman.

"Apabila hasil keluar dan dinyatakan negatif lalu keluarga ingin memindahkan ke pemakaman yang diinginkan, ada prosedur. Lalu sampaikan ke TPU Cikadut sepanjang tidak ada keberatan di tempat asal," kata Ahyani.

Ahyani menjelaskan pasien yang meninggal dan memiliki gejala Covid-19 namun hasil uji usap belum keluar maka prosedur yang digunakan yaitu protokol Covid-19.

"Jenazah kan harus ditangani karena kita tidak tahu pola penyebaran penyakit ini karena sangat baru. Memang lebih baik kita ikuti pedoman hasil masukan berbagai ahli," ujarnya.

Ia menambahkan, Covid-19 hidup pada inang yang masih hidup dan menyebar. Selanjutnya, jika inang sudah tidak hidup maka virus pun akan mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya