Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memilih meninggalkan persidangan kasus menghalang-halangi Swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Hal itu lantaran dirinya menolak jalannya persidangan secara virtual atau online.
Awalnya, baik Rizieq Shihab, Kuasa Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan argumentasinya atas jalannya sidang secara virtual. Namun begitu majelis hakim memutuskan sidang akan tetap dilaksanakan secara online.
Advertisement
"Sidang akan dilanjutkan secara online," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Mendengar hal tersebut, Rizieq kemudian menegaskan tidak akan mengikuti sidang. Hal tersebut disusul dengan para kuasa hukum yang meninggalkan ruang persidangan.
"Mohon maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang," kata Rizieq Shihab.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Minta Kembali ke Tahanan
Rizieq menyebut alasannya meninggalkan jalannya sidang tanpa adanya tekanan. Meski layar virtual telah dimatikan, terdengar suara lantangnya yang meminta untuk dikembalikan ke sel tahanan.
"Dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf," ujar Rizieq.
Advertisement