Kemenkes Jelaskan Beda Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong dengan Mandiri

Nadia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 gotong royong bertujuan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 18:03 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH. dok. Kemenkes

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 gotong royong berbeda dengan mandiri. Vaksinasi Covid-19 gotong royong bersifat gratis, sedangkan mandiri berbayar.

"Jadi vaksinasi gotong royong itu berbeda dengan vaksinasi mandiri," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (16/3).

Nadia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 gotong royong bertujuan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat. Biaya pelaksanaan vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha.

"Di mana badan hukum atau usaha akan memberikan vaksinasi kepada karyawan atau karyawatinya, guru atau keluarganya di mana vaksinasi ini akan menjadi tanggungan badan hukum atau badan usaha tersebut," jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P Kemenkes ini menyebut, sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 gotong royong, badan usaha atau hukum harus menyerahkan data calon peserta kepada Kemenkes. Data yang diserahkan terdiri dari nama, nomor induk kependudukan dan alamat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak ganggu Program Pemerintah

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada atlet di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Sebanyak 5.000 atlet diprioritaskan karena mereka dijadwalkan mengikuti beberapa kejuaraan single event maupun multievent dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nadia memastikan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak akan mengganggu program pemerintah. Sebab, vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan program pemerintah.

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Vaksinasi Covid-19 gotong royong hanya bisa menggunakan fasilitas kesehatan swasta. Dengan catatan, fasilitas kesehatan tersebut sudah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.

"Vaksinasi gotong royong ini harus berbeda dengan yang digunakan pada program pemerintah," tandasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya