1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Mei 2021, Ini Penjelasan Kemenkes

Masa simpan (shelf life) atau kedaluwarsa 1,1 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca berakhir pada Mei 2021. Namun, hingga kini pemerintah belum mendistribusikan vaksin tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 17:28 WIB
Gambar ilustrasi menunjukkan botol berstiker "Vaksin COVID-19" dan jarum suntik dengan logo perusahaan farmasi AstraZeneca, London, Inggris, 17 November 2020. Vaksin buatan AstraZeneca yang bekerja sama dengan Universitas Oxford ini disebut 70 persen ampuh melawan COVID-19. (JUSTIN TALLIS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Masa simpan (shelf life) atau kedaluwarsa 1,1 juta vaksin AstraZeneca berakhir pada Mei 2021. Namun, hingga kini pemerintah belum mendistribusikan vaksin tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Padahal, berdasarkan rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO, rentang waktu penyuntikan vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua 9 hingga 12 minggu.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya sedang menunggu rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai ketetapan rentang waktu penyuntikan vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua. Jika rekomendasi BPOM keluar, pemerintah segera mendistribusikan vaksin buatan Oxford tersebut.

"BPOM bukan hanya mengeluarkan izin penggunaan darurat, tetapi juga mengatur tentang indikasi serta rentang waktu yang paling optimal untuk mendapatkan imunogenitas yang terbaik," katanya dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Nadia menuturkan, jika rekomendasi BPOM menyebutkan rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan kedua 9 hingga 12 minggu, maka 1,1 juta vaksin AstraZeneca hanya digunakan untuk dosis pertama.

"Tentunya kita tidak akan menggunakan vaksin yang 1,1 juta ini untuk menunggu sampai penyuntikkan dosis kedua. Jadi kita akan berikan seluruhnya vaksin ini untuk penyuntikkan dosis pertama," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Distribusi Ditunda

Sebelumnya, Nadia menegaskan penundaan distribusi vaksin AstraZeneca ke fasilitas pelayanan kesehatan bukan karena isu pembekuan darah. Melainkan, karena pemerintah sedang menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kriteria kelompok penerima vaksin AstraZeneca.

"Kemenkes menunda dulu pendistribusian AstraZeneca ini dikarenakan pada kehati-hatian. Artinya, kami mengikuti apa yang menjadi arahan BPOM karena kita tahu BPOM bersama ITAGI dan para ahli sedang melihat kembali apakah kriteria-kriteria penerima vaksin yang tadinya sudah dikeluarkan yang ditujukan untuk penggunaan vaksin produksi Sinovac maupun Bio Farma ini juga akan sama dengan kriteria vaksin yang akan kita gunakan yaitu vaksin AstraZeneca," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (16/3).

Selain menunggu keputusan kriteria dari BPOM, Kemenkes juga sedang memastikan kualitas kemasan dan isi vaksin AstraZeneca. Nadia menyebut, pemerintah khawatir ada perubahan warna maupun bentuk vaksin AstraZeneca sebelum didistribusikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Ini dipastikan dulu sebelum didistribusikan ke fasyankes tempat pelaksanaan vaksinasi. Jadi kita betul-betul menjamin dari segi mutunya," ucapnya.

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya