Menkumham Sebut Demokrat Kubu Moeldoko Sudah Serahkan Hasil KLB Deli Serdang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Medan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Mar 2021, 18:56 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat jumpa pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Medan. Kemenkumham akan meneliti dokumen-dokumen yang diserahkan kubu Moeldoko.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," ujar Yasonna saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (16/3/2021).

Yasonna menekankan bahwa dokumen tersebut harus sesuai dengan undang-undang serta aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Dia pun belum bisa memastikan kapan keputusan hasil KLB Demokrat akan dikeluarkan.

"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai," jelasnya.

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," sambung Yasonna.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Gagal Mendaftar

Sebelumnya, Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pendaftaran tersebut tidak akan diproses. Hal itu diungkap Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief. Ia mengatakan, pendaftaran hasil KLB Deli Serdang gagal.

"Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar," kata Andi dalam Twitternya @AndiArief_ID, Selasa (16/3/2021).

Andi mengatakan, pendaftaran pengurus kubu Moeldoko tidak diproses karena tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa mendapat akses dan password untuk pendaftaran elektronik.

"Tidak dapat diproses pendaftarannya, karena tak memenuhi persyaratan, sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik," kata Andi.

"Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya