Liputan6.com, Jakarta - Video yang memperlihatkan seorang balita dipukuli perutnya oleh seorang pria di Kabupaten Tangerang, viral di jagat maya. Pria yang belakangan diketahui adalah teman dekat bibi korban, langsung ditangkap anggota Polresta Tangerang.
Diduga pelaku kesal karena sang anak yang dia bawa main ke rumahnya itu buang air besar di kediamannya.
Advertisement
Dalam video itu tampak balita pria dipukul bagian perutnya dengan keras. Beberapa kali dipukul, sang anak tampak kesakitan. Namun, dia tetap menahan rasa sakit itu sampai akhirnya tersungkur.
Tak butuh waktu lama, petugas Polresta Tangerang akhirnya berhasil meringkus tersangka tersebut.
Pelaku adalah ASD (27) ditetapkan menjadi tersangka, usai tega merekam aksi sadisnya. ASD memukul balita berusia 2,4 tahun berkali-kali hingga terpental. Video tersebut dibuatnya pada 28 Februari 2021.
Pria berkumis tipis tersebut diringkus polisi di tempat dirinya melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021).
"Baru dilaporkan kemarin tanggal 15 Maret 2021. Kejadian bermula pada tanggal 28 Februari. Setelah itu tanggal 15 kemarin pukul 17.00 Polresta Tangerang menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021).
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa korban merupakan keponakan dari kekasihnya, berinisial AW. Atau dengan kata lain, korban merupakan anak dari kakak AW.
Aksi sadis yang dilakukannya tersebut, bermula dari hal yang sepele, saat AW menitipkan korban kepada tersangka. Saat itu, korban menangis, tepat saat tersangka tengah tertidur pulas.
"Setelah menangis, tersangka terbangun. Ternyata korban ingin buang air besar. Setelah buang air besar kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan ponsel oleh tersangka kepada korban," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siksa Korban Sambil Merekam
Namun pada saat itu, ponsel yang dipinjamkan itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam.
"Kemudian hasil pemeriksaan juga ternyata tersangka sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga mungkin puncaknya adalah marah atau emosi kepada korban," tuturnya.
Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban sembari merekam dengan ponselnya.
"Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya.
Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement