Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Kramat Sentiong dan Kebon Jeruk Ditindak

Pelanggar yang terdiri dari pengendara dan pejalan kaki dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum di sekitar lokasi.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Mar 2021, 19:47 WIB
Warga yang terjaring razia masker mendapat hukuman petugas Satpol PP di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Satpol PP Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, menindak 28 pelanggar saat menggelar operasi tertib masker di Jalan Kramat Sentiong, Selasa (16/3/2021).

Kasatpol PP Kelurahan Kramat, Pony Mustika mengatakan, 28 pelanggar yang terdiri dari pengendara dan pejalan kaki ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum di sekitar lokasi.

"Para pelanggar kami kenakan sanksi kerja sosial menyapu sarana dan prasarana umum," katanya.

Menurut dia, selain melakukan giat tertib masker pihaknya juga rutin melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional dan tempat usaha lainnya.

"Kami juga rutin patroli keliling wilayah guna memastikan warga mematuhi protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jalan H Usman RT 04/03.

Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

"Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit," ujar Isyap, Selasa (16/3/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Disiplin Patuhi Prokes

Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap warga semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Cobid-19," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya