Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 16 Maret 2021.
Meski dilakukan secara virtual, aparat kepolisian tetap menerjunkan 658 personel untuk mengamankan jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Rizieq Shihab.
Advertisement
"Sidang dilakukan secara virtual. Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok (hari ini)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin, 15 Maret 2021.
Saat sidang berlangsung, Rizieq Shihab protes lantaran sidang dilakukan secara virtual atau online.
"Kemarin sidang Irjen Napoleon hadir. Kalau begini bisa bubar sidang," ujar Rizieq lewat sambungan virtualnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Kemudian, lantaran persoalan teknis audio visual, sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab akhirnya ditunda.
"Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai sidang kasus kerumunan, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus menghalang-halangi swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Namun ia akhirnya memilih walk out.
Berikut deretan fakta terkait sidang mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polri Terjunkan 658 Personel
Polri mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan sidang perdana eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau MRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 16 Maret 2021. Sidang terkait perkara kerumunan massa itu akan digelar secara virtual.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, meski digelar secara virtual, polisi tetap menerjunkan 658 personel untuk mengamankan jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Rizieq Shihab.
"Sidang dilakukan secara virtual. Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok (hari ini)," ujar Rusdi di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Advertisement
Rizieq Protes Sidang Dilakukan Online
Rizieq Shihab pun protes dengan jalannya sidang perdana kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara virtual atau online.
Dia lantas menyinggung persidangan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.
"Kemarin sidang Irjen Napoleon hadir," tutur Rizieq Shihab lewat sambungan virtualnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Dia menyebut, persidangan dapat tetap berjalan secara langsung meski dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19. Sebab dirinya yakin protokol kesehatan akan ditegakkan dengan baik.
"Kalau begini bisa bubar sidang," kata Rizieq.
Dia meminta majelis hakim untuk menghadirkannya langsung dalam sidang perdana kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Saya meminta saya dihadirkan di persidangan," ucap Rizieq.
Rizieq sendiri berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia meminta dihadirkan secara langsung lantaran audio visual persidangan secara online sangat bergantung dengan sinyal.
"Ini sangat merugikan saya," papar Rizieq.
Sidang Kasus Kerumunan Ditunda
Majelis hakim sidang perdana kasus kerumunan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu dikarenakan persoalan teknis audi visual sidang virtual.
"Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim sebelumnya menskors sidang demi memperbaiki kualitas audio visual persidangan. Meski begitu, Rizieq Shihab mengaku dapat mendengar jelas suara majelis hakim dan jaksa penuntut umum, namun tidak mendengar tim kuasa hukum.
"Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah untuk mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sungguh dalam menjaga kualitas persidangan ini," jelas hakim sidang Rizieq Shihab.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas penundaan tersebut. Namun majelis hakim tetap dengan keputusannya dan sidang perdana kasus kerumunan Rizieq Shihab ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Sidang kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," majelis hakim menandaskan.
Advertisement
Rizieq Walk Out saat Sidang Terkait Swab RS Ummi
Rizieq Shihab memilih meninggalkan persidangan kasus menghalang-halangi Swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Hal itu lantaran dirinya menolak jalannya persidangan secara virtual atau online.
Awalnya, baik Rizieq Shihab, Kuasa Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan argumentasinya atas jalannya sidang secara virtual. Namun begitu majelis hakim memutuskan sidang akan tetap dilaksanakan secara online.
"Sidang akan dilanjutkan secara online," tutur Majelis Hakim.
Mendengar hal tersebut, Rizieq kemudian menegaskan tidak akan mengikuti sidang. Hal tersebut disusul dengan para kuasa hukum yang meninggalkan ruang persidangan.
"Mohon maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang," kata Rizieq Shihab.
Rizieq menyebut alasannya meninggalkan jalannya sidang tanpa adanya tekanan. Meski layar virtual telah dimatikan, terdengar suara lantangnya yang meminta untuk dikembalikan ke sel tahanan.
"Dengan demikian saya akan keluar dari ruangan ini. Mohon maaf," ujar Rizieq.
Debat Rizieq dan Hakim Sebelum Walk Out
Penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan kasus menghalang-halangi swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Hal ini menjadi keputusan dirinya sebab majelis hakim memilih untuk tidak menghadirkan terdakwa secara langsung.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online," tegas Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yang berlangsung daring sempat memanas. Termasuk untuk terdakwa, Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Melihat tindakan pengacaranya, Rizieq mengambil keputusan serupa.
"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ungkap Rizieq.
Namun menurut keputusan majelis hakim, Khadwanto yang bertindak sebagai ketua majelis, menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan terdakwa secara daring berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online.
"Jadi ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," kata Khadwanto.
Khwadwanto mempersilakan jika tim penasihat hukum merasa keberatan dengan persidangan daring. Dia pun meminta untuk mengajukan hal itu secara resmi kepada majelis hakim.
"Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama, kalau memang mau mengajukan perubahan itu silakan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada majelis hakim," ucap Khadwanto.
Advertisement
5 Alasan Rizieq Tak Mau Sidang Online
Terdakwa Rizieq Shihab membeberkan lima alasan terkait protesnya menolak sidang secara online. Menurut pandangan dia, sidang tersebut dapat dilakukan secara tatap muka karena merupakan haknya sebagai terdakwa dengan protokol kesehatan.
"Alasan pertama, karena ini hak saya sebagai hak terdakwa untuk hadir di ruang sidang dan kedua kalau menyangkut alasan Covid kita ada prokes yang bisa kita ikuti," kata Rizieq.
Ia kemudian menyinggung jumlah jaksa dan pengacara yang bisa hadir di rumag sidang. Padahal jumlah mereka diketahui cukup banyak.
"Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang saya lihat jumlahnya cukup banyak, mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang, kenapa saya tidak?" tanya Rizieq.
Rizieq kemudian mulai membandingkan dengan sidang lainnya, seperti sidang korupsi yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte. Menurut dia, Napoleon saat itu boleh hadiri langsung persidangan tidak seperti dirinya saat ini.
"Irjen Napoleon bisa dihadirkan kenapa saya tidak? Ini tingkat diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas dia dalam alasan ketiganya.
Alasan keempat, Rizieq melanjutkan, sidang daring diyakini banyak kendala. Mulai dari gambar dan suara yang sering tersendat bahkan putus.
Karena itu, merujuk alasan terakhir, Rizieq melihat, sidangnya menjadi sorotan nasional dan internasional karena itu jalannya hukum yang berkualitas wajib ditegakkan.
"Jadi saya mengajak para pengacara jaksa dan hakim untuk kita bekerja sama untuk menciptakan sidang bermutu dan berkualitas," tandas dia.
Rizieq Walk Out, Hakim Marahi Jaksa
Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Rizieq Shihab yang meninggalkan persidangan kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor yang dilakukan secara online.
"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq Shihab tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Lho ini kok pergi?," sambungnya.
Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.
"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya nggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.
"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang," kata jaksa.
"Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat," tanya Majelis Hakim.
"Lari, dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.
"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu nggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.
Advertisement