PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Hari Ini, Rabu 17 Maret

Gugatan itu dilayangkan Jhoni atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 06:24 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melaksanalan sidang perdana terkait polemik di tubuh Partai Demokrat, Rabu (17/3). Sidang yang akan digelar ini adalah gugatan dari Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan itu dilayangkan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY.

"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2," tulis keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Sebelumnya, Mantan politikus Partai Demokrat itu melayangkan gugatan atas pemecatan kepada dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3) dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst. Dengan turut menggugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

"Iya benar sudah terdaftar," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu 3 Maret 2021.

 


Jhoni Minta Pengadilan Kabulkan Permohonannya

Dalam petitum gugatannya, Jhoni meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhoni dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.

Lalu pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

thumbnail spesial konten klb demokrat

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya