Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi. Mereka diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, belasan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Asabri yakni MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management.
Advertisement
"AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk, RAS selaku Direktur PT Hanson International, Tbk," kata Eben dalam keterangannya, Selasa malam 16 Maret 2021.
"HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk," sambungnya.
Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang kini sedang ditangani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata dia.
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas Eben.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mahfud Md Datangi Kejagung Bahas Kasus Korupsi Asabri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Mahfud menuturkan, kedatangannya di Kantor Kejagung untuk membahas dua hal, salah satunya soal dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
"Menyangkut kasus korupsi Asabri. Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Menurut Mahfud, usai diskusi dengan pihak Kejagung dan memastikan kasus ini murni kasus tindak pidana korupsi dan tak akan menggesernya ke ranah perdata.
"Tapi tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," ujarnya.
Adapun jika ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, menurut Mahfud nanti akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN.
"Tapi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tegasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement