Ombudsman Tagih Bupati Hendy Siswanto Pembenahan Birokrasi Jember

Saran perbaikan tersebut sebelumnya sudah disampaikan lembaga pengawasan birokrasi itu kepada Bupati Jember sebelumnya, Faida. Tapi belum ditindaklanjuti.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 17:18 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin (Ist)

Liputan6.com, Surabaya - Ombudsman Jatim menagih Bupati Jember Hendy Siswanto agar melaksanakan sejumlah saran perbaikan dalam proses penerbitan layanan perizinan di Kabupaten Jember.

Saran perbaikan tersebut sebelumnya sudah disampaikan lembaga pengawasan birokrasi itu kepada Bupati Jember sebelumnya, Faida. Tapi belum ditindaklanjuti. 

"Kami menagih pelaksanaan saran perbaikan birokrasi perizinan yang sebelumnya kami tuangkan dalam laporan hasil analisis kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Jawa Timur 2020 dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada Desember 2020. Tetapi sampai kini, kami belum menerima hasil pelaksanaan saran perbaikan dari Pemkab Jember,” tutur Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin, pada Rabu (17/3/2021) dikutip dari TimesIndonesia

Karena itu, Ombudsman Jatim bertemu langsung dengan Bupati Hendy terkait saran perbaikan birokrasi perizinan di Jember. Menurut Agus, Ombudsman melakukan kajian cepat itu setelah mendapat beberapa keluhan masyarakat terkait kinerja pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember.

Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses pengurusan IMB yang seharusnya cukup selesai di DPMPTSP, tapi di Jember masih harus ada tanda tangan kepala daerah. Artinya, belum ada pendelegasian wewenang oleh Bupati kepada Kepala DPMPTSP.

"Padahal, pendelegasian kewenangan itu menurut pasal 11 (4) Perpres 97/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib dilakukan oleh seluruh kepala daerah,” tegasnya.

Akibat belum adanya pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP, proses penerbitan IMB di Jember menjadi berbelit atau undue delay. Kondisi ini bisa berpengaruh pada turunnya iklim investasi di Jember.

Kajian itu dilakukan Ombudsman Jatim dengan menggali data kepada sejumlah pihak. Mulai dari DPRD Jember, Wakil Bupati Jember (saat itu masih dijabat Abdul Muqit Arief) hingga pejabat Pemkab Jember. Yakni Asisten Pemerintahan, Plt Kabag Hukum Pemkab  dan Kepala DPMPTSP Jember.

Selain itu, turut juga diwawancarai oleh Ombudsman, kalangan pengusaha yang diwakili pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jember

“Yang paling menonjol, kami menemukan bahwa sudah ada Perbup Jember Nomor 112 Tahun 2019 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Tetapi di dalamnya tidak diatur pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan,” tutur Agus. 

Ombudsman Jatim juga menemukan bukti bahwa pada awal tahun 2019 sempat ada pendelegasian penandatanganan IMB dari bupati kepada Kepala DPMPTSP Jember.

Tetapi  setelah itu, Bupati Jember yang melakukan penandatanganan IMB hingga seterusnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Hindari Pungli

Saat itu, Bupati Jember (dr Faida) beralasan, penarikan kewenangan itu untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

“Kami telah meminta pendapat ahli, dan isinya menyatakan bahwa Pelayanan IMB yang belum dilimpahkan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP itu termasuk ke dalam cacat wewenang dan pengabaian kewajiban hukum,” tutur mantan jurnalis di salah satu koran di Surabaya ini. 

Seharusnya, lanjut Agus, jika terdapat maladministrasi pada pelaksanaan penerbitan perizinan, seperti terjadi pungutan liar, bupati bisa memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan.

“Bukannya menarik kembali kewenangan perizinan. Karena ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengatur bahwa Kepala Daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai prosedur dapat dikenai sanksi administrasi,” pungkas Agus. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya