Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Polisi pun mengerahkan personel untuk mengamankan sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Agenda sidang praperadilan Rizieq Shihab ini mendengarkan putusan majelis hakim.
Advertisement
"Untuk pengamanan sidang hari ini tetap kami laksanakan seperti biasa. Standar saja dalam artian memang tidak ada istimewa sebenarnya," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto, Rabu (17/3/2021).
Agus menyebutkan, pihaknya telah menurunkan sekitar 300 personel dalam sidang Rizieq Shihab dengan melibatkan pihak Damkar yang tersebar di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada sekitar 300 personel yang tersebar di ring 3 dan situasi sekitar saja," sebut dia.
Dia mengatakan, arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih kondusif. Pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jalur masuk ke arah pengadilan.
"Penyekatan nggak ada. Tapi pemantauan jalur itu yang perlu kami tegaskan," kata Agus.
"Kita hanya mengimbau kita jaga-jaga kambtibmas lah. Kita semua berharap semua negara yang taat hukum ya. Kita sama-sama menjaga ketertiban. Nggak ada imbauan khusus. Kami yakin mengerti semua itu," imbus Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gugatan gugur?
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, dengan agenda mendengarkan putusan.
"Iya (sidang putusan di PN Jaksel)," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ketika dihubungi pada Rabu (17/3/2021).
Aziz menyampaikan, nantinya sidang gugatan tersebut akan secara otomatis gugur, karena sidang pokok perkara terhadap Rizieq telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa 16 Maret 2021.
"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz.
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.
Sidang gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Gugatan telah didaftarkan sejak Rabu 3 Februari 2021 bernomor11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).
Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Sementara, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2020).
Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam, Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement