Ini Strategi Kemenkeu Bidik 15,2 Juta SPT Pajak di 2021

Ditjen Pajak Kemenkeu terus berupaya agar wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 sesuai tenggat waktu

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Mar 2021, 13:20 WIB
Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Warga terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu terus berupaya agar wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 sesuai tenggat waktu. Batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mengimbau masyarakat melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan. Beberapa diantaranya termasuk mengirimkan pemberitahuan kepada masyarakat melalui email dan terus melakukan upaya sosialisasi.

"Kami terus melakukan upaya sosialisasi, kampanye baik melalui media elektronik, maupun media sosial dan media cetak, serta pemasangan spanduk di tempat strategis sebagai pengingat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Selasa (16/3/2021).

Upaya lain yaitu menggelar pekan panutan di seluruh kantor wilayah untuk tokoh masyarakat atau public figure dan pejabat pemerintah pusat maupun daerah.

"Selain itu dilakukan kelas-kelas pajak, khususnya pengisian SPT Tahunan OP melalui daring dan juga meningkatkan pelayanan-pelayanan online," ungkap Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan, pemerintah menargetkan jumlah laporan SPT sepanjang 2021 bisa mencapai 15,2 juta. Jumlah laporan yang masuk pun terus meningkat.

Berdasarkan data pada Selasa (16/3/2021), jumlah laporan yang masuk sebanyak 6.608.642. Dari total tersebut, sebanyak 6.390.630 merupakan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi, dan Badan sebanyak 218.012.

Saksikan video Pilihan di Bawah Ini:


Telat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Wajib pajak orang pribadi paling lambat harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 pada 31 Maret 2021. Sedangkan tenggat waktu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Cara lain melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, maka akan dikenakan denda.

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.

Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:

- Denda Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

 

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap:

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya